RKUHP: Terpidana Berbuat Baik 10 Tahun di Bui, Hukuman Mati Bisa Diubah

RKUHP: Terpidana Berbuat Baik 10 Tahun di Bui, Hukuman Mati Bisa Diubah

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 10 Jun 2022 09:57 WIB
Penyanyi Nigeria divonis hukuman mati setelah dituduh menghujat Nabi Muhammad
Ilustrasi (BBC World)
Jakarta -

Rancangan KUHP tetap mempertahankan hukuman mati sebagai hukuman paling maksimal. Namun, ada pergeseran penerapan yaitu apabila si terpidana berbuat baik selama 10 tahun di penjara maka hukuman matinya bisa dianulir.

"Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden," demikian bunyi draf Pasal 99 ayat 1 Rancangan KUHP yang dikutip detikcom, Jumat (10/6/2022).

Pidana mati tersebut tidak dilaksanakan di muka umum. Caranya yaitu dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil, wanita yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan, wanita tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh," bunyi Pasal 99 ayat 4.

Dalam Pasal 100 ayat 1, muncul pengaturan yaitu hukuman mati itu bisa dianulir bila memenuhi sejumlah kriteria. Yaitu:

ADVERTISEMENT

Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau ada alasan yang meringankan.

"Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan," demikian bunyi Pasal 100 ayat 2.

Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun itu dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," demikian bunyi Pasal 100 ayat 5.

Bagaimana bila eksekusi mati tidak dilaksanakan setelah 10 tahun berlalu sejak grasi ditolak?

"Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden," demikian bunyi Pasal 101

Simak juga 'Pemerintah Akomodasi 14 Isu Krusial RKUHP, Segera Diparipurnakan':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads