Pemerintah Malaysia Setuju Hapus Hukuman Mati

Rita Uli Hutapea - detikNews
Jumat, 10 Jun 2022 14:52 WIB
ilustrasi (Foto: AFP/MANAN VATSYAYANA)
Jakarta -

Pemerintah Malaysia setuju untuk menghapus hukuman mati wajib. Para aktivis menyambut baik langkah tersebut tetapi memperingatkan negara itu telah gagal memenuhi janji sebelumnya untuk memperbaiki hak-hak asasi manusia.

Dilansir dari kantor berita AFP, Jumat (10/6/2022), saat ini, hukuman mati masih berlaku untuk beberapa pelanggaran di negara Asia Tenggara tersebut, termasuk pembunuhan dan perdagangan narkoba.

Aliansi reformis yang mengambil alih kekuasaan pada 2018 sempat mengumumkan akan menghapuskan hukuman mati sepenuhnya. Namun, rencana itu terhenti karena penolakan dari saingan politik dan keluarga korban pembunuhan.

Menteri Hukum Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan pada Jumat (10/6) bahwa Kabinet telah setuju untuk menghapus hukuman mati wajib. Dia mengatakan akan dilakukan penelitian lebih lanjut tentang hukuman apa yang bisa diterapkan untuk mengganti hukuman mati.

"Keputusan tentang hal ini menunjukkan prioritas pemerintah untuk memastikan hak semua pihak dilindungi dan dijamin," katanya dalam sebuah pernyataan.

Saat ini di Malaysia, selain kejahatan yang hukuman matinya wajib, ada beberapa kejahatan lain yang hukuman matinya bisa dijatuhkan atas pertimbangan hakim.

Wan Junaidi mengatakan bahwa Undang-Undang perlu disahkan di parlemen untuk membuat perubahan ini. Dia menambahkan bahwa hal itu akan butuh waktu, namun dia tidak memberikan kerangka waktunya.

"Prosesnya tidak sesederhana yang dibayangkan orang," tuturnya.

Meski menyambut pengumuman tersebut, para aktivis juga menyatakan kehati-hatian.

Lihat juga video 'PM Malaysia Bicara Soal Gaduh Isu Klaim Kesenian Milik Indonesia':






(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork