3 Petempur Asing di Ukraina Divonis Mati Separatis Pro-Rusia

3 Petempur Asing di Ukraina Divonis Mati Separatis Pro-Rusia

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 10 Jun 2022 09:19 WIB
An armored vehicle rolls outside Mykolaivka, Donetsk region, the territory controlled by pro-Russian militants, in eastern Ukraine, Sunday, Feb. 27, 2022. Fighting also raged in two eastern territories controlled by pro-Russia separatists. (AP Photo)
Ilustrasi -- Kendaraan lapis baja di wilayah Donetsk, Ukraina, yang dikuasai separatis pro-Rusia (dok. AP Photo)
Donetsk -

Tiga petempur asing yang berasal dari Inggris dan Maroko dijatuhi hukuman mati oleh separatis pro-Rusia setelah tertangkap di wilayah Ukraina bagian timur. Ketiganya dituduh menjadi tentara bayaran untuk Kiev.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (10/6/2022), otoritas separatis pro-Rusia di wilayah Donetsk, Donbas, Ukraina bagian timur, memerintahkan hukuman mati untuk ketiga petempur asing bernama Aiden Aslin, Shaun Pinner dan Saadun Brahim tersebut.

Aslin dan Pinner merupakan warga negara Inggris, sedangkan Brahim merupakan warga Maroko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan bahwa Aslin dan Pinner menyerahkan diri pada April lalu di Mariupol, yang kini dikuasai pasukan Rusia setelah berminggu-minggu pengepungan. Keduanya sempat muncul di televisi Rusia menyerukan Perdana Menteri (PM) Boris Johnson untuk merundingkan pembebasan mereka.

Sedangkan Brahim menyerahkan diri pada Maret lalu di kota Volnovakha.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan yang berlangsung tiga hari di Donetsk, seperti dilaporkan kantor berita Rusia Interfax, ketiga pria asing itu mengaku bersalah telah melakukan 'tindakan yang bertujuan merebut kekuasaan dan menggulingkan tatanan konstitusional dari Republik Rakyat Donetsk'.

Seorang pengacara yang mewakili salah satu pria asing itu menuturkan kepada kantor berita TASS bahwa mereka akan mengajukan banding atas vonis mati itu.

Simak juga 'Zelenskiy Klaim Lebih dari 31.000 Tentara Rusia Tewas di Ukraina':

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, otoritas Inggris dalam tanggapannya menyatakan 'sangat prihatin' dengan hukuman tersebut.

"Di bawah Konvensi Jenewa, tahanan perang berhak atas kekebalan kombatan," tegas juru bicara PM Johnson dalam pernyataannya.

Diketahui bahwa moratorium hukuman mati diberlakukan di Rusia sejak 1997, namun tidak demikian dengan dua wilayah separatis di Ukraina bagian timur.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads