Arab Saudi Eksekusi Mati 3 Terpidana Terorisme

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 15 Mei 2022 13:17 WIB
Foto: Bendera Arab Saudi (AFP/OZAN KOSE)
Jakarta -

Dua warga negara Arab Saudi dan seorang warga Yaman dieksekusi mati pada Sabtu (14/5/2022) oleh pemerintahan Arab Saudi. Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus terorisme.

Dilansir dari Saudi Press Agency (SPA), salah satu terpidana mati itu adalah Mohammed bin Khodr bin Hashem Al-Awami. Kemendagri Arab Saudi menyatakan dihukum karena bergabung dengan 'sel teroris' yang mengganggu keamanan, menyebarkan kekacauan, menargetkan pasukan keamanan dan menghancurkan properti publik.

Al-Awami juga dilaporkan memiliki gudang senjata dan bahan peledak di rumahnya, termasuk bom molotov dan barang-barang untuk membuat bahan peledak.

Sementara itu, Hussein bin Ali Al-Abu Abdullah dinyatakan bersalah membantu teroris, membunuh seorang anggota pasukan keamanan dan mendanai operasi teroris dengan motif untuk mengganggu keamanan di Arab Saudi.

Lalu ada warga Yaman, Mohammed Abdelbaset Al-Mualmi yang dihukum karena bergabung dan menjadi mata-mata untuk milisi Houthi yang didukung Iran, dan secara ilegal memasuki Kerajaan untuk melakukan operasi teroris.

Menurut data Kemendagri, Al-Mualmi berbagi koordinat posisi militer di Kerajaan dengan Houthi, menambahkan bahwa target di Arab Saudi diserang sebagai akibat dari mata-matanya.

Pengadilan Kriminal menjatuhkan hukuman mati pada ketiga pria itu, dan putusan itu disetujui oleh Pengadilan Banding dan Mahkamah Agung Arab Saudi.

Simak juga Video: Penguasa Uni Emirat Arab Sheikh Khalifa bin Zayed Tutup Usia







(rdp/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork