Presiden UMNO Gugat Mahathir Mohamad Atas Pencemaran Nama Baik

Presiden UMNO Gugat Mahathir Mohamad Atas Pencemaran Nama Baik

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 27 Apr 2022 17:16 WIB
In this May 9, 2019, photo, Malaysian Prime Minister Mahathir Mohamad, speaks during a press conference in Putrajaya, Malaysia. Malaysian Prime Minister Mahathir has tendered his resignation to the king, his office reported Monday. (AP Photo/Vincent Thian)
Mahathir Mohamad (dok. AP Photo/Vincent Thian)

Disebutkan Ahmad Zahid dalam gugatannya bahwa pernyataan itu tidak benar, tidak beralasan, tidak berdasar dan jahat. Lebih lanjut, dia menyebut pernyataan itu dimaksudkan menggambarkan dirinya sebagai orang yang bisa menggunakan 'jalan pintas' untuk menyelesaikan kasus kriminal yang menjeratnya.

Pernyataan itu, menurut Ahmad Zahid, juga dimaksudkan untuk menggambarkan dirinya sebagai sosok yang tidak jujur dan bahwa dirinya mencari bantuan Perdana Menteri untuk mencampuri kasus yang tengah berproses di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Zahid yang juga mantan Wakil PM Malaysia ini tengah menghadapi dua kasus korupsi yang tengah disidangkan. Dalam kasus pertama, dia dijerat 47 dakwaan pencucian uang dan pelanggaran kepercayaan yang melibatkan dana jutaan Ringgit dari Yayasan Akalbudi miliknya sendiri, dan menerima suap untuk berbagai proyek saat menjabat Menteri Dalam Negeri.

Dalam kasus kedua, dia dijerat 40 dakwaan menerima suap sebesar 42 juta Ringgit terkait sistem visa di luar negeri.

ADVERTISEMENT

Dalam tanggapannya, Mahathir menyatakan dirinya tetap menegaskan pernyataan soal Ahmad Zahid meminta bantuannya untuk menggugurkan kasus korupsi yang menjeratnya. Pengacara Mahathir, Mior Hadir, menambahkan bahwa mantan PM itu akan menantang gugatan hukum yang diajukan Ahmad Zahid.

"Dr Mahathir menyangkal semua klaim yang disampaikan penggugat (Ahmad Zahid). Kami ingin memberitahu semua pihak bahwa klien kami teguh bahwa pernyataannya benar," tegas Mior Hadir seperti dilansir The Malaysian Insight.

"Dr Mahathir juga berhak mengajukan gugatan balik ke pengadilan di masa mendatang," imbuhnya.

Bulan lalu, Ahmad Zahid juga mengajukan gugatan hukum serupa terhadap mantan PM Malaysia lainnya, Muhyiddin Yassin, yang juga melontarkan klaim yang sama saat berkampanye dalam pemilu Johor.


(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads