Geger Politisi Bakar Al-Qur'an di Swedia, Ini Bukan yang Pertama Kali!

Geger Politisi Bakar Al-Qur'an di Swedia, Ini Bukan yang Pertama Kali!

Tim detikcom - detikNews
Senin, 18 Apr 2022 10:11 WIB
Rasmus Paludan (Getty Images Photo)
Rasmus Paludan (dok. Getty Images Photo)
Stockholm -

Rasmus Paludan, pemimpin partai sayap kanan Denmark, Stram Kurs, menuai kecaman keras karena aksinya membakar Al-Qur'an di wilayah yang banyak dihuni warga Muslim di Swedia. Aksi provokatif Paludan ini bukan yang pertama kalinya, karena dia pernah melakukan aksi serupa tiga tahun lalu.

Seperti dilansir TRT World, Senin (18/4/2022), aksi Paludan yang dilakukan di bawah pengawalan kepolisian pada Kamis (14/4) lalu di area terbuka di wilayah Linkoping. Dia tetap melakukan aksi itu meskipun mendapat penolakan dari sekitar 200 demonstran yang berkumpul di lokasi yang sama.

Ketika polisi mengabaikan seruan demonstran untuk tidak membiarkan Paludan melakukan aksinya, kerusuhan pun pecah dengan demonstran menutup ruas jalanan setempat dan melempari baru ke arah polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sosok Paludan yang memang sengaja memancing keributan ini dikenal sebagai seorang pengacara asal Denmark yang juga memiliki kewarganegaraan Swedia. Dia mendirikan partai Stram Kurs, atau yang berarti 'Garis Keras', tahun 2017 lalu.

Situs partai Stram Kurs, menurut Associated Press, menampilkan agenda anti-imigrasi dan anti-Islam. Situs partai itu juga menyebut Stram Kurs sebagai 'partai politik paling patriotik di Denmark'.

ADVERTISEMENT

Paludan sendiri pernah melakukan aksi pembakaran Al-Qur'an tahun 2019. Kemudian tahun 2020, anggota partainya melakukan aksi serupa di wilayah Rinkeby, Swedia. Wilayah Rinkeby diketahui memiliki populasi Muslim dan imigran yang besar.

Tonton juga Video: Lembar Alquran Dijadikan Bungkus Petasan, Polisi Turun Tangan

[Gambas:Video 20detik]



Pada September 2020, Paludan dilarang masuk ke Swedia selama dua tahun. Sementara pada Oktober, dia dilarang masuk ke Jerman untuk sementara waktu setelah mengumumkan rencana untuk menggelar unjuk rasa provokatif di Berlin.

Selain dikenal dengan aksi provokatifnya, seperti dilansir Al-Jazeera, Paludan juga pernah terjerat kasus hukum dan divonis tiga bulan penjara pada Juni 2020 terkait berbagai pelanggaran terhadap undang-undang ujaran kebencian.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads