Australia dan Belanda telah meluncurkan proses hukum terhadap Rusia melalui Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17.
Dilansir dari media Inggris, The Guardian, Selasa (15/3/2022), tindakan hukum tersebut dapat memaksa Rusia untuk ambil bagian dalam negosiasi yang macet dengan kedua negara. Juga dapat mengakibatkan Rusia dihukum oleh organisasi terkait PBB yang bertanggung jawab atas administrasi hukum penerbangan internasional tersebut.
Diketahui bahwa Australia dan Belanda telah meminta kompensasi dan permintaan maaf dari Rusia atas tragedi MH17 yang menyebabkan 298 orang, termasuk 38 warga Australia, tewas ketika pesawat itu ditembak jatuh di Ukraina pada tahun 2014.
Namun, Rusia yang telah membantah terlibat meskipun ada temuan penyelidikan internasional, secara sepihak menarik diri dari negosiasi dengan Australia dan Belanda pada Oktober 2020.
Menteri Luar Negeri Australia, Marise Payne, dan Jaksa Agung, Michaelia Cash, mengumumkan pada hari Senin (14/3), bahwa Australia akan meluncurkan aksi bersama dengan Belanda berdasarkan Pasal 84 Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, dan akan menuduh bahwa Rusia melanggar Konvensi Chicago yang mendasari hukum penerbangan.
"Kami telah menyatakan sejak Mei 2018 bahwa Federasi Rusia bertanggung jawab berdasarkan hukum internasional atas jatuhnya penerbangan MH17," kata Payne dalam sebuah pernyataan.
"Aksi bersama Australia dan Belanda hari ini merupakan langkah maju yang besar dalam perjuangan kedua negara untuk kebenaran, keadilan, dan akuntabilitas atas tindakan kekerasan yang mengerikan ini," imbuhnya.
"Penolakan Federasi Rusia untuk bertanggung jawab atas perannya dalam jatuhnya penerbangan MH17 tidak dapat diterima, dan pemerintah Australia selalu mengatakan bahwa kami tidak akan mengecualikan opsi hukum apa pun dalam mengejar keadilan kami," ujar Payne.
(ita/ita)