Australia-Belanda Kompak Gugat Rusia Atas Tragedi MH17

Australia-Belanda Kompak Gugat Rusia Atas Tragedi MH17

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 15 Mar 2022 16:26 WIB
Kecelakaan pesawat Malaysia Airlines MH17 sisakan luka bagi penerbangan dunia. Proses peradilan 4 tersangka jatuhnya pesawat itu masih berlangsung hingga kini.
potret bangkai MH17 (Foto: AP Photo/Peter Dejong)
Jakarta -

Australia dan Belanda telah meluncurkan proses hukum terhadap Rusia melalui Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17.

Dilansir dari media Inggris, The Guardian, Selasa (15/3/2022), tindakan hukum tersebut dapat memaksa Rusia untuk ambil bagian dalam negosiasi yang macet dengan kedua negara. Juga dapat mengakibatkan Rusia dihukum oleh organisasi terkait PBB yang bertanggung jawab atas administrasi hukum penerbangan internasional tersebut.

Diketahui bahwa Australia dan Belanda telah meminta kompensasi dan permintaan maaf dari Rusia atas tragedi MH17 yang menyebabkan 298 orang, termasuk 38 warga Australia, tewas ketika pesawat itu ditembak jatuh di Ukraina pada tahun 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Rusia yang telah membantah terlibat meskipun ada temuan penyelidikan internasional, secara sepihak menarik diri dari negosiasi dengan Australia dan Belanda pada Oktober 2020.

Menteri Luar Negeri Australia, Marise Payne, dan Jaksa Agung, Michaelia Cash, mengumumkan pada hari Senin (14/3), bahwa Australia akan meluncurkan aksi bersama dengan Belanda berdasarkan Pasal 84 Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, dan akan menuduh bahwa Rusia melanggar Konvensi Chicago yang mendasari hukum penerbangan.

ADVERTISEMENT

"Kami telah menyatakan sejak Mei 2018 bahwa Federasi Rusia bertanggung jawab berdasarkan hukum internasional atas jatuhnya penerbangan MH17," kata Payne dalam sebuah pernyataan.

"Aksi bersama Australia dan Belanda hari ini merupakan langkah maju yang besar dalam perjuangan kedua negara untuk kebenaran, keadilan, dan akuntabilitas atas tindakan kekerasan yang mengerikan ini," imbuhnya.

"Penolakan Federasi Rusia untuk bertanggung jawab atas perannya dalam jatuhnya penerbangan MH17 tidak dapat diterima, dan pemerintah Australia selalu mengatakan bahwa kami tidak akan mengecualikan opsi hukum apa pun dalam mengejar keadilan kami," ujar Payne.

Australia dan Belanda akan mengandalkan apa yang mereka katakan sebagai "bukti yang luar biasa" bahwa penerbangan itu ditembak jatuh oleh sistem rudal darat-ke-udara Buk-Telar Rusia. Rudal itu disebut diangkut dari Rusia ke ladang pertanian di timur Ukraina pada pagi hari tanggal 17 Juli 2014. Pada saat itu daerah tersebut berada di bawah kendali separatis yang didukung Rusia.

Kedua negara juga akan memberikan bukti bahwa sistem rudal itu milik brigade militer anti-pesawat ke-53 Federasi Rusia, dan didampingi oleh kru militer Rusia yang terlatih.

Hanya kru Buk-Telar Rusia yang terlatih, atau seseorang yang bertindak di bawah instruksi, arahan, atau kendali kru tersebut yang dapat meluncurkan sistem rudal itu. Disebutkan bahwa sistem rudal itu dikembalikan ke Federasi Rusia tak lama setelah jatuhnya MH17.

Dalam pernyataannya, Payne mengatakan Federasi Rusia perlu dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum internasionalnya, terutama mengingat invasi ke Ukraina.

"Invasi Rusia yang tidak beralasan dan tidak dapat dibenarkan ke Ukraina dan eskalasi agresinya menggarisbawahi perlunya melanjutkan upaya abadi kami untuk meminta pertanggungjawaban Rusia atas pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan piagam PBB, termasuk ancaman terhadap kedaulatan dan wilayah udara Ukraina," kata Payne.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads