Wanita Diperkosa 2 Pria Gemparkan Singapura, Pelaku Ditangkap

Wanita Diperkosa 2 Pria Gemparkan Singapura, Pelaku Ditangkap

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Minggu, 13 Mar 2022 12:00 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Singapura -

Seorang wanita berusia 32 tahun menjadi korban pemerkosaan di Singapura. Wanita itu ditemukan terkapar di sebuah jalan dengan kondisi luka-luka.

Dilansir Channel News Asia, Minggu (13/1/2022) menurut keterangan polisi, mereka mendapatkan panggilan bantuan pada Selasa (8/3) sekitar pukul 07.25 waktu setempat. Seorang wanita ditemukan dalam kondisi terkapar di Jalan Pioneer, tepatnya di bawah jembatan dekat stasiun MRT Tuas West Road, Singapura.

Wanita yang identitasnya dilindungi itu ditemukan dalam keadaan sadar. Namun terdapat luka-luka di kepala dan tubuhnya dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah pemeriksaan medis, luka-lukanya menunjukkan bahwa dia mungkin telah diserang secara seksual," demikian keterangan polisi.

"Petugas dari Departemen Reserse Kriminal, Departemen Intelijen Polisi, Komando Keamanan Transportasi Umum dan Divisi Polisi Jurong segera memulai penyelidikan atas dugaan kasus pemerkosaan," tambah mereka.

ADVERTISEMENT

Dua Pria Bangladesh Ditangkap

Setelah diselidiki, polisi mengidentifikasi dua pria warganegara Bangladesh sebagai pelaku pemerkosaan. Mereka ditangkap dalam waktu 12 jam setelah laporan diterima polisi.

Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa wanita tersebut tidak mengenal dua pelaku. Mereka diduga membawa korban ke Pioneer Road dan menyerangnya.

Dalam pengadilan pada Kamis (10/3) lalu, Ahmed Rayhan (30) dan Alam Foysal (36) didakwa memerkosa seorang wanita pada Selasa (8/3) sekitar pukul 00:30 hingga 02:20.

Dalam rekaman video dari dalam penjara, keduanya tampak mengenakan kaos hitam dan kemeja bermotif bunga. Mereka mengikuti proses pengadilan melalui seorang penerjemah bahasa.

Pengadilan memerintahkan kedua terdakwa untuk ditahan selama satu minggu kedepan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sidang kedua mereka akan berlangsung pada 17 Maret 2022 mendatang.

Kedua pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dengan tambahan denda atau hukum cambuk.

Simak juga 'Bejat! Tukang Kredit Perkosa Gadis Disabilitas Berkali-kali hingga Melahirkan':

[Gambas:Video 20detik]



(izt/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads