Seorang aktor Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara terkait skema ponzi besar-besaran di Hollywood senilai US$ 650 juta (Rp 9,2 triliun). Aktor berusia 35 tahun ini menggunakan uang hasil penipuan itu untuk membiayai gaya hidupnya yang mewah, melibatkan yacht, jet pribadi dan supercar.
Seperti dilansir AFP, Selasa (15/2/2022), Zachary Horwitz (35) menciptakan kontrak-kontrak palsu yang dia sebutkan kepada para investor melibatkan HBO dan Netflix untuk mengelabui mereka agar menyerahkan sejumlah besar uang, yang dia belanjakan untuk menyewa jet pribadi, mobil mahal dan rumah mewah di Los Angeles.
"Horwitz menggambarkan dirinya sebagai kisah sukses Hollywood," ujar para jaksa dalam persidangan kasus ini, seperti disampaikan oleh Departemen Kehakiman AS dalam pernyataannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia menjuluki dirinya sebagai pemain industri, yang... memanfaatkan hubungannya dengan platform streaming online seperti HBO dan Netflix untuk menjual kepada mereka hak distribusi film asing dengan harga tetap," ujar para jaksa dalam persidangan.
"Tapi, saat para korbannya menyadari, dia bukanlah pengusaha sukses atau Hollywood insider. Dia hanya berpura-pura," imbuh para jaksa.
Horwitz yang berakting dalam film horor kecil-kecilan dengan nama Zach Avery, memberitahu para investor yang ditipunya bahwa dirinya membeli hak distribusi asing untuk film-film AS, dan menjualnya kepada platform streaming.
Dalam aksinya, Horwitz menjanjikan setiap korbannya keuntungan besar sekitar 6-12 bulan kemudian.
Selama tujuh tahun, dia terus melakukan penipuan ini dengan memanfaatkan uang dari para investor atau korban baru untuk membayar korban-korban lamanya. Saat aksi Horwitz terbongkar, lebih dari US$ 230 juta telah lenyap.
Simak juga Video: Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan Investasi Robot Trading Skema Ponzi
Apa yang dilakukan Horwitz ini disebut sebagai skema ponzi, yakni modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan investor baru, bukan dari keuntungan yang diperoleh.
Dia telah mengaku bersalah atas dakwaan penipuan keamanan pada Oktober tahun lalu, dan mengakui dirinya tidak pernah membeli hak film apapun, atau mengamankan kontrak distribusi.
"Sulit membayangkan kejahatan kerah putih yang lebih mengerikan," sebut jaksa dalam memo kepada hakim, seperti dilansir Los Angeles Times.
Ditekankan juga oleh jaksa bahwa Horwitz memulai kejahatannya dengan menipu teman-teman kuliahnya, "Dia mulai mengkhianati kepercayaan teman-temannya sendiri, orang-orang yang menurunkan kewaspadaan mereka karena mereka tidak bisa membayangkan bahwa seseorang yang mereka kenal bertahun-tahun akan dengan gigih menipu mereka dan keluarga mereka hingga kehabisan tabungan hidup mereka," tulis jaksa dalam memonya.
Hakim Mark Scarsito menjatuhkan hukuman 20 tahun terhadap Horwitz dan memerintahkan dia membayar US$ 230 juta (Rp 3,2 triliun) kepada para korbannya.