Prancis Tak Wajibkan Masker di Dalam Ruangan Mulai Akhir Februari

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 12 Feb 2022 16:36 WIB
Ilustrasi -- Situasi pandemi Corona di Prancis (dok. Ludovic MARIN/AFP/File)
Paris -

Otoritas Prancis semakin melonggarkan pembatasan virus Corona (COVID-19) di wilayahnya dengan menyebut adanya 'peningkatan dalam situasi kesehatan'. Mulai 28 Februari mendatang, setiap orang di Prancis tidak lagi wajib memakai masker di dalam ruangan (indoor).

Seperti dilansir AFP, Sabtu (12/2/2022), pencabutan aturan wajib masker ini akan berlaku untuk tempat-tempat umum indoor, seperti bar dan restoran, juga untuk aktivitas olahraga dan rekreasi di dalam ruangan.

Kendati demikian, sekarang diperlukan bukti vaksinasi Corona untuk bisa masuk ke tempat-tempat umum indoor tersebut.

"Dalam konteks di mana tekanan dari epidemi menurun tajam, izin vaksin memungkinkan kita untuk menghapus persyaratan mengenakan masker seperti yang telah kita lakukan dalam gelombang sebelum-sebelumnya," ucap Menteri Kesehatan Prancis, Olivier Veran, kepada AFP.

Pencabutan aturan wajib masker indoor ini dilakukan setelah mulai 2 Februari lalu, otoritas Prancis mencabut aturan wajib masker di luar ruangan (outdoor). Langkah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan kehidupan sehari-hari warga Prancis di tengah pandemi Corona.

Ini berarti Prancis tidak lagi mewajibkan pemakaian masker baik di dalam maupun luar ruangan.

Namun, ada pengecualian untuk transportasi umum, di mana masker masih diwajibkan untuk dipakai bagi orang-orang yang menaiki transportasi umum bahkan setelah aturan wajib masker indoor dicabut akhir bulan ini.

Simak Video 'Soal Negara-negara di Eropa yang Berani 'Bye Bye Corona'':






(nvc/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork