Tembak Mati Pemuda Aborigin, Polisi Australia Diadili

Tembak Mati Pemuda Aborigin, Polisi Australia Diadili

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 16:38 WIB
Judge In Gloves To Protect From Coronavirus Writing On Paper
Ilustrasi (dok. Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov)
Darwin -

Persidangan kasus pembunuhan seorang pemuda Aborigin oleh seorang polisi Australia mulai digelar awal pekan ini. Kasus ini sangat menarik perhatian publik Australia, dengan korban yang berusia 19 tahun tewas usai ditembak dari jarak dekat oleh sang polisi.

Seperti dilansir AFP, Senin (7/2/2022), polisi bernama Zachary Rolfe (30) didakwa atas pembunuhan Kumanjayi Walker (19) yang terjadi pada 9 November 2019 lalu di komunitas adat terpencil Yuendumu, Northern Territory. Walker tewas usai ditembak sebanyak tiga kali saat hendak ditangkap polisi yang mendatangi rumahnya.

Kematian Walker menuai unjuk rasa besar-besaran secara nasional di Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rolfe menyatakan diri tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan, juga atas dakwaan alternatif yang terdiri atas dakwaan pembunuhan tak berencana (manslaughter) dan dakwaan terlibat dalam tindak kekerasan yang menyebabkan kematian.

Jika nantinya dinyatakan terbukti bersalah, Rolfe akan menjadi polisi pertama yang dihukum atas tindak pembunuhan terkait kematian seorang warga pribumi dalam tahanan.

ADVERTISEMENT

Persidangan terhadap Rolfe digelar di Darwin, yang berjarak 1.500 kilometer sebelah utara Yuendumu, pada Senin (7/2) waktu setempat.

Dalam kasus ini, Rolfe dan sejumlah polisi dari Tim Cepat Tanggap dikerahkan dari Alice Springs, Northern Territory, untuk menangkap Walker atas dugaan melanggar ketentuan pembebasan dengan jaminan.

Menurut dokumen pengadilan, Rolfe dan seorang polisi lainnya masuk ke dalam rumah untuk menangkap Walker dan memintanya meletakkan tangan di belakang. Walker kemudian dilaporkan menikam Rolfe di bagian bahu dengan gunting, dan perkelahian pun terjadi yang berujung dengan Rolfe menembak Walker tiga kali.

Walker tewas pada malam harinya saat berada di kantor polisi Yuendumu. Rolfe lantas dijerat dakwaan pembunuhan sekitar empat hari kemudian.

Dalam pernyataan pembuka dalam persidangan, jaksa Philip Strickland menyatakan dirinya ingin membuktikan bahwa tembakan kedua atau ketiga yang dilepaskan Rolfe -- ditembakkan hanya berselang 0,5 detik dalam 'jarak sangat dekat' -- membunuh Walker dan kedua tembakan itu tidak sah.

Strickland menyebut rentetan tembakan sangat cepat itu disebut 'double tap', yang dilakukan oleh personel kepolisian dan militer. Dia menyerahkan kepada para juri pengadilan untuk mempertimbangkan bahwa tembakan kedua dan ketiga tidak dibenarkan karena Walker sudah dalam kondisi 'diamankan secara efektif' oleh rekan kerja Rolfe.

Persidangan kasus ini diperkirakan akan berlangsung selama empat pekan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) yang masih merebak.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads