Wanita Pakistan Dihukum Mati Atas Penistaan Agama via WhatsApp

Wanita Pakistan Dihukum Mati Atas Penistaan Agama via WhatsApp

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 20 Jan 2022 15:34 WIB
hukum gantung
Ilustrasi
Islamabad -

Seorang wanita Muslim di Pakistan dijatuhi hukuman mati atas dakwaan penistaan agama. Wanita berusia 26 tahun ini terbukti bersalah mengirimkan pesan singkat yang isinya dianggap menghujat dan mengirimkan karikatur Nabi Muhammad via aplikasi WhatsApp.

Seperti dilansir AFP, Kamis (20/1/2022), tindak penistaan agama menjadi isu yang sangat sensitif di Pakistan yang mayoritas warganya Muslim. Menurut aturan hukum yang berlaku di negara ini, tindak penistaan agama memiliki ancaman hukuman mati -- meskipun hukuman berat itu jarang dijatuhkan oleh pengadilan.

Aneeqa Ateeq (26) ditangkap pada Mei 2020 dan didakwa memposting 'material penistaan agama' sebagai status WhatsApp-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut keterangan pengadilan setempat, saat seorang teman mendesak Ateeq untuk mengubah statusnya, dia malah mengirimkan material penistaan agama itu kepada temannya.

Hukuman mati dijatuhkan pengadilan kota Rawalpindi dalam persidangan pada Rabu (19/1) waktu setempat. Pengadilan memerintahkan Ateeq untuk 'digantung lehernya hingga tewas'.

ADVERTISEMENT

Selain dihukum mati, Ateeq juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan setempat.

Menurut Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat (AS), saat ini sedikitnya 80 orang dipenjara di Pakistan atas dakwaan penistaan agama -- separuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup atau dihukum mati.

Sementara banyak kasus warga Muslim menuduh sesama Muslim melakukan penistaan agama, aktivis hak asasi manusia (HAM) memperingatkan bahwa warga minoritas, terutama warga Kristen, sering dituduh melakukan penistaan agama, yang dalam beberapa kasus dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah pribadi.

Pada Desember lalu, seorang manajer pabrik asal Sri Lanka dipukuli hingga tewas oleh massa dan jenazahnya dibakar di Pakistan setelah dituduh melakukan penistaan agama, yang belum terbukti.

Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads