Otoritas Hong Kong mengumumkan larangan masuk untuk penumpang dari 150 negara lebih yang transit di bandaranya. Larangan ini ditetapkan saat Hong Kong tengah memperketat kontrol perjalanan demi mengendalikan penyebaran virus Corona (COVID-19) varian Omicron yang sangat menular.
Seperti dilansir AFP dan Associated Press, Sabtu (15/1/2022), sama seperti daratan utama China, Hong Kong mempertahankan sejumlah langkah paling keras selama pandemi Corona, mulai dari penerapan karantina selama berminggu-minggu, menerapkan target terarah dan tes Corona massal.
Otoritas Hong Kong menetapkan peringkat terhadap negara dan wilayah lain ke dalam kategori yang didasarkan seberapa luas penularan Corona-nya. Sebanyak 153 negara, termasuk Amerika Serikat (AS) dan Inggris, masuk ke dalam Grup A yang diklasifikasikan 'berisiko tinggi'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para penumpang penerbangan yang tinggal di 153 negara dalam Grup A itu wajib menjalani karantina selama 21 hari setibanya di Hong Kong.
Menurut pemberitahuan terbaru dari Bandara Hong Kong, para penumpang yang selama tiga pekan terakhir tinggal dan berada di 153 negara itu akan dilarang transit di Bandara Hong Kong mulai 16 Januari hingga 15 Februari mendatang.
Perlu diketahui bahwa kedatangan internasional dari delapan negara Grup AS, yakni Australia, Kanada, Prancis, India, Filipina, Pakistan, Inggris dan AS, telah dilarang sepenuhnya oleh otoritas Hong Kong.
Selain memberlakukan larangan transit, otoritas Hong Kong juga mengumumkan perpanjangan pembatasan social distancing, termasuk larangan makan di restoran setelah pukul 18.00 waktu setempat, selama dua pekan saat masa liburan Tahun Baru Imlek hingga 3 Februari mendatang.