Pengadilan junta Myanmar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap pemimpin pemerintahan sipil yang digulingkan kudeta militer, Aung San Suu Kyi. Vonis tersebut dijatuhkan terkait tiga dakwaan pidana yang menjerat Suu Kyi, terkait impor ilegal walkie-talkie dan pelanggaran aturan pandemi virus Corona (COVID-19).
Seperti dilansir AFP, Senin (10/1/2022), Suu Kyi yang dilengserkan dan ditahan sejak kudeta militer pada 1 Februari tahun lalu telah dijerat serentetan dakwaan pidana oleh otoritas junta Myanmar yang kini berkuasa.
Seorang sumber yang memahami kasus yang menjerat Suu Kyi, menuturkan kepada AFP bahwa pemimpin sipil berusia 76 tahun itu dinyatakan bersalah atas dua dakwaan terkait impor dan kepemilikan walkie-talkie secara ilegal dan satu dakwaan terkait pelanggaran aturan Corona.
Dakwaan pidana terkait walkie-talkie itu dijeratkan terhadap Suu Kyi setelah tentara Myanmar menggeledah kediamannya pada hari kudeta dilancarkan dan menemukan perlengkapan komunikasi yang disebut diselundupkan tersebut.
Vonis terbaru yang dijatuhkan pada Senin (10/1) waktu setempat, semakin menambah hukuman yang diterima Suu Kyi pada Desember tahun lalu ketika dia divonis empat tahun penjara atas dakwaan penghasutan dan pelanggaran aturan Corona saat berkampanye.
Pemimpin junta Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing, mengurangi masa hukuman Suu Kyi itu menjadi dua tahun penjara dan menyatakan Suu Kyi bisa menjalani masa hukumannya sebagai tahanan rumah di Naypyitaw.
Selain kasus-kasus tersebut, Suu Kyi masih menghadapi rentetan dakwaan lainnya, termasuk sejumlah dakwaan korupsi -- yang masing-masing memiliki ancaman hukuman 15 tahun penjara -- dan dakwaan melanggar undang-undang rahasia negara.
(nvc/ita)