Dakwaan Eks Finalis Masterchef Bunuh ART di Malaysia, Ini 4 Faktanya

Dakwaan Eks Finalis Masterchef Bunuh ART di Malaysia, Ini 4 Faktanya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 12:15 WIB
Mantan Finalis Masterchef Malaysia (kanan) dan suaminya (tengah) didakwa membunuh ART asal RI
Eks Finalis Masterchef Bunuh ART asal RI di Malaysia, Ini 4 Faktanya - Foto: Mantan Finalis Masterchef Malaysia (kanan) dan suaminya (tengah) didakwa membunuh ART asal RI (Dok.NewStraitsTimes)
Sabah -

Eks Finalis Masterchef bunuh ART asal Indonesia. Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (33) dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (40), didakwa oleh Pengadilan Malaysia atas pembunuhan asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia.

Berikut fakta-fakta yang diketahui sejauh ini tentang dakwaan eks finalis Masterchef bunuh ART di Malaysia, seperti dirangkum detikcom.

Eks Finalis Masterchef Bunuh ART: Ini Sosoknya

Dilansir dari The Star, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (33) yang kerap disapa Etiqah ini bekerja sebagai insinyur. Etiqah juga merupakan eks finalis Masterchef di tahun 2012 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, suaminya, Ambree merupakan mantan pejabat di salah satu perusahaan penerbangan. Saat ini, Ambree bekerja sebagai kontraktor.

Pasangan suami istri ini memiliki 3 orang anak. Seorang putra berusia 3 tahun dan 2 anak kembar putri yang berusia 2 tahun.

ADVERTISEMENT

Eks Finalis Masterchef Bunuh ART: ART Berasal dari Indonesia

Etiqah dan Ambree didakwa oleh Pengadilan Malaysia atas pembunuhan asisten rumah tangganya. Seorang asisten rumah tangga (ART) atau pembantu yang bernama Nur Afiah Daeng Damin yang berusia 28 tahun ini diduga berasal dari Indonesia

Nur diduga dibunuh oleh pasangan suami istri tersebut di sebuah rumah di Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas, Penampang. Dia dibunuh sekitar tanggal 10 Desember hingga 13 Desember 2021 lalu.

Eks Finalis Masterchef Bunuh ART: Didakwa Bersama Suaminya

Seperti dilansir New Straits Times, Rabu (5/1/2022), Etiqah Siti Noorashikeen dan suaminya sama-sama didakwa membunuh pembantu mereka di Pengadilan Magistrat yang dipimpin oleh Hakim Jessica Ombou Kakayun. Keduanya tidak memberikan pembelaan atas dakwaan pembunuhan tersebut.

Etiqah diwakili oleh penasihat Datuk Seri Rakhbir Singh, sedangkan suaminya diwakili oleh penasihat Ram Singh dan Kimberly Ye. Keduanya menjalani sidang yang dipimpin oleh Hakim Jessica Ombou Kakayun.

Pasangan suami istri tersebut hadir di persidangan didampingi oleh anggota keluarga serta ketiga anaknya yang masih kecil. Jika terbukti bersalah, keduanya akan melanggar Bagian 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati.

Sidang terkait kasus tersebut akan dilaksanakan kembali pada 10 Februari 2022 mendatang untuk memutuskan hukuman kepada keduanya. Sementara itu, keduanya akan ditahan lebih lanjut, sambil menunggu penyelesaian kasus mereka.

Eks Finalis Masterchef Bunuh ART: Sebelumnya Sempat Dibebaskan

Melansir dari New Straits Times, Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree diduga membunuh asisten rumah tangganya. Keduanya mengajukan laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan pembantu mereka di lantai apartemen mereka saat kembali dari liburan.

Keduanya ditahan oleh pihak kepolisian pada 14 Desember 2021. Namun, mereka dibebaskan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan jaminan pada 21 Desember 2021.

(izt/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads