WNA Langgar Prokes COVID-19 saat Tahun Baru Siap-siap Diusir dari Bali

WNA Langgar Prokes COVID-19 saat Tahun Baru Siap-siap Diusir dari Bali

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 17:25 WIB
Ilustrasi pantai di kawasan Nusa Dua, Bali
Ilustrasi WNA di Pantai Nusa Dua Bali (Foto: Kurnia Yustiana/detikcom)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewaspadai penyebaran COVID-19 di masa libur Natal dan tahun baru. Warga negara asing (WNA) berpotensi dideportasi jika melanggar protokol kesehatan COVID-19 di saat malam tahun baru.

"Bersiaplah untuk diusir," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam sebuah wawancara dengan AFP, Jumat (31/12/2021).

Dia mengingatkan aturan kesehatan harus dipatuhi karena Indonesia tengah berusaha menangkis COVID-19 varian Omicron yang tengah melanda dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster nomor 20/2021, perayaan tahun baru dengan karnaval, kembang api, dan pertemuan lebih dari 50 orang dilarang selama periode Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, turut diatur mal, restoran, dan kafe harus tutup pada pukul 22.00 Wita dan hanya beroperasi pada kapasitas 75 persen.

ADVERTISEMENT

Jamaruli mengatakan hampir 200 turis dideportasi dari Bali pada tahun 2021. Sebanyak tujuh orang di antaranya dideportasi karena melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Pada Juli, tiga turis asing dari Amerika Serikat (AS), Irlandia, dan Rusia dipulangkan setelah mereka kedapatan tidak mengenakan masker di depan umum saat razia.

Pada bulan Mei, seorang influencer Rusia dan YouTuber Taiwan yang berbasis di AS dideportasi setelah memposting video di mana mantan terlihat berjalan-jalan di Bali dengan topeng yang dicat di wajahnya.

Video itu memicu kemarahan dari orang-orang Indonesia secara online, yang menuntut pasangan itu meminta maaf dan dipulangkan.

Simak juga 'WNA-WNI dari Negara Terdapat Omicron Karantina 14 Hari, Selain Itu 10 Hari':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads