Blinken menyerukan kepada China untuk segera mengakhiri 'genosida dan kejahatan kemanusiaan'. UU itu juga mengharuskan Presiden AS untuk menjatuhkan sanksi terhadap para pejabat China yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Xinjiang.
Para pakar HAM, saksi mata dan pemerintah AS menyebut lebih dari 1 juta warga Uighur dan minoritas Muslim lainnya yang berbahasa Turki ditahan di kamp-kamp dalam upaya menghapuskan akar budaya tradisi Islam mereka. Para tahanan itu disebut dipaksa melebur ke dalam etnis mayoritas Han di China. AS menyebutnya sebagai genosida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Uighur dan Pemboikotan Olimpiade Beijing |
China Berang
Dilansir AFP dan Xinhua News Agency, Jumat (24/12/2021), Kementerian Luar Negeri China menegaskan Pemerintah China menolak UU itu dan menyebut UU itu mengabaikan kebenaran.
"Undang-undang ini secara jahat merendahkan situasi hak asasi manusia di Xinjiang, China, dengan mengabaikan fakta dan kebenaran," tegas juru bicara Kementerian Luar Negeri China dalam pernyataannya.
"Ini secara serius melanggar hukum internasional dan norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional dan sangat mencampuri urusan dalam negeri China," imbuh pernyataan tersebut.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.