Kejaksaan Korea Selatan telah menyita rumah mantan presiden Park Geun-hye dan akan melelangnya setelah dia gagal membayar denda US$ 19 juta (Rp 273,7 miliar) atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Seperti dilansir AFP, Selasa (23/3/2021) Park didakwa pada 2017 dan divonis penjara selama 20 tahun karena kasus suap dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Park gagal membayar denda sebesar 21,5 miliar won dengan tenggat waktu bulan lalu dan pihak berwenang telah menyita rumah Park," kata seorang perwakilan Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka telah meminta penerima resmi untuk menjualnya di pelelangan umum," tambahnya.
Menurut laporan media setempat, rumah dua lantai milik Park berada di selatan Seoul. Rumah itu bernilai sekitar 2,8 miliar won ketika pengadilan membekukan asetnya pada 2018.
Termasuk hukuman 2 tahun atas kasus pelanggaran undang-undang pemilu, Park - presiden wanita pertama negara itu - menghadapi total 22 tahun penjara dan akan berusia 80-an tahun jika dia menyelesaikan hukuman penuhnya.
Skandal korupsi Park mengungkap hubungan antara bisnis-bisnis besar dan politik di Korea Selatan, dengan Park dan teman dekatnya Choi Soon-sil dituduh menerima suap dari konglomerat, termasuk dari Samsung Electronics, dengan imbalan perlakuan istimewa.
Terhitung ada empat mantan presiden Korea Selatan yang masih hidup telah dihukum karena pelanggaran pidana, biasanya setelah saingan politik mereka memegang kekuasaan kepresidenan.
Lihat juga video 'Mantan Presiden Korsel Divonis Lagi, Hukumannya Jadi 32 Tahun':