Pasutri Pemilik Investasi Bodong Rp 164 M Yalsa Boutique Dituntut 15 Tahun Bui

ADVERTISEMENT

Pasutri Pemilik Investasi Bodong Rp 164 M Yalsa Boutique Dituntut 15 Tahun Bui

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 08 Des 2021 16:00 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan (Foto: iStock)
Banda Aceh -

Pasangan suami-istri Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh dituntut masing-masing 15 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi bodong Rp 164 miliar. Keduanya merupakan pemilik Yalsa Boutique.

Sidang tuntutan terhadap keduanya digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/12/2021). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil dan Elviyanti Putri serta Junaidi, masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 8 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi.

Munawal mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni kerugian masyarakat Rp 164 miliar. Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap mengancam stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan.

"Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya," ujar Munawal.

"Hal-hal yang meringankan adalah Terdakwa belum pernah dihukum," sambut Munawal.

Sidang bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa.

Lihat juga video 'Kuasa Hukum Curigai Ada Sindikat Investasi Bodong EDCCash':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT