Pengadilan Arab Saudi dilaporkan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap seorang pria Yaman atas dakwaan murtad. Vonis ini menuai kritikan dari Human Rights Watch (HRW) yang mendesak Kerajaan Saudi untuk memprioritaskan dekriminalisasi penistaan agama di tengah upaya modernisasi.
Seperti dilansir AFP, Senin (20/12/2021), HRW melaporkan bahwa seorang pria Yaman bernama Ali Abu Luhum (38) diadili terkait komentar yang disampaikannya via 'dua akun Twitter anonim', yang menurut jaksa Saudi, didaftarkan dengan sejumlah nomor telepon yang terkait dengannya.
"Pengadilan menyatakan bahwa tweet-tweet tersebut mempromosikan 'kemurtadan, ketidakpercayaan, dan ateisme'," sebut HRW dalam laporannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan HRW bahwa persidangan terhadap Abu Luhum digelar tanpa menghadirkan saksi-saksi dari pihaknya sebagai terdakwa.
Menurut laporan HRW, dakwaan yang dijeratkan terhadap Abu Luhum mencakup 'penyangkalan keberadaan Tuhan' dan mempublikasikan konten yang 'merugikan ketertiban umum, nilai-nilai agama dan moral publik di media sosial'.
Dilaporkan juga oleh HRW bahwa Abu Luhum dinyatakan bersalah telah 'mempromosikan ateisme' dan dijatuhi hukuman '15 tahun penjara karena murtad'. Tidak dijelaskan lebih lanjut soal isi komentar Abu Luhum yang dipermasalahkan.
Belum ada tanggapan resmi dari Saudi terkait laporan HRW ini.