Pemerintahan junta militer Myanmar kembali menjeratkan dakwaan korupsi baru terhadap pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi. Dakwaan tambahan ini dijeratkan setelah sebelumnya pengadilan Myanmar menunda sidang putusan untuk salah satu kasus yang menjerat Suu Kyi.
Seperti dilansir Reuters, Rabu (1/12/2021), televisi lokal yang dikelola negara, MRTV, menyebut dakwaan terbaru yang dijeratkan terhadap Suu Kyi ini berkaitan dengan pembelian dan penyewaan sebuah helikopter.
Dakwaan itu diatur dalam undang-undang (UU) anti-korupsi, yang memiliki ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suu Kyi (76) dilengserkan dalam kudeta militer pada 1 Februari lalu dan kini menghadapi rentetan kasus pidana yang dijeratkan otoritas junta militer Myanmar. Kasus yang menjerat Suu Kyi mencakup dakwaan penghasutan dan pelanggaran protokol COVID-19.
Suu Kyi diketahui menolak semua dakwaan yang dijeratkan terhadap dirinya. Dakwaan-dakwaan yang menjerat Suu Kyi bisa membuatnya menghabiskan sisa hidupnya di penjara jika terbukti bersalah.
Juru bicara pemerintah junta militer Myanmar belum memberikan pernyataan resmi terkait dakwaan baru ini. Tim pengacara Suu Kyi, yang terjerat gag order atau perintah untuk membatasi informasi dan pernyataan ke publik, juga belum berkomentar.
Dakwaan korupsi tambahan juga dijeratkan terhadap mantan Presiden Myanmar, Win Myint, yang juga digulingkan dalam kudeta militer pada Februari lalu. Namun tidak disebutkan lebih lanjut dakwaan baru untuk Win Myint tersebut.
Sementara itu, sidang pembacaan putusan untuk kasus penghasutan dan pelanggaran protokol COVID-19 yang menjerat Suu Kyi dijadwalkan digelar pada Selasa (30/11) waktu setempat, namun pengadilan Myanmar menundanya hingga 6 Desember mendatang.
Seperti dilansir Associated Press, pengadilan memutuskan untuk menunda putusan karena adanya tambahan kesaksian. Pengadilan mengizinkan saksi bernama Zaw Mzint Maung, seorang dokter, yang sebelumnya tidak bisa hadir di persidangan untuk memberikan kesaksiannya.
Putusan ini akan menjadi keputusan pertama sejak penggulingan dan penangkapan Suu Kyi usai kudeta.