Pengadilan India Batalkan Hukuman Mati Pemerkosa, Ini Alasannya

Pengadilan India Batalkan Hukuman Mati Pemerkosa, Ini Alasannya

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 17:18 WIB
Judge In Gloves To Protect From Coronavirus Writing On Paper
ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi Mumbai, India pada hari Kamis (25/11) meringankan hukuman mati terhadap tiga pria yang dihukum dalam kasus pemerkosaan yang memicu kemarahan publik.

Serangan pada tahun 2013 itu terjadi menyusul kasus pemerkosaan pada tahun sebelumnya yang menewaskan seorang wanita di New Delhi, yang memicu protes nasional yang menghasilkan undang-undang anti-pemerkosaan yang lebih keras.

Seperti diberitakan kantor berita AFP, Kamis (25/11/2021), tiga pria di Mumbai, bersama dengan dua kaki tangannya, berulang kali memperkosa seorang jurnalis foto berusia 22 tahun saat dia sedang bertugas di kompleks pabrik yang tidak terpakai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kompleks Shakti Mills berdiri di sebelah area apartemen, blok perkantoran, toko, dan restoran di Mumbai, pusat keuangan India.

Serangan itu membuat cemas penduduk Mumbai, kota metropolitan yang dianggap jauh lebih aman bagi perempuan daripada ibu kota New Delhi. Aksi protes pun terjadi di kota itu. Kegemparan juga terjadi di parlemen nasional.

ADVERTISEMENT

Polisi Mumbai menangkap kelima pelaku dalam waktu seminggu setelah insiden itu.

Kasus ini mendorong seorang operator telepon berusia 19 tahun untuk melaporkan bahwa tiga dari lima pria itu juga telah memperkosanya di tempat yang sama sebulan sebelumnya, bersama dengan dua kaki tangan yang berbeda.

Lihat juga Video: PM India Cabut UU Agraria Kontroversial, Warga Pun Berpesta

[Gambas:Video 20detik]



Ketujuh terdakwa -- dua di antaranya masih di bawah umur -- dinyatakan bersalah atas dua pemerkosaan tersebut.

Kasus pemerkosaan di New Delhi tahun 2012 mendorong perubahan undang-undang sehingga pemerkosa berulang memenuhi syarat untuk hukuman mati.

Ketiga pria yang dinyatakan bersalah dalam kedua serangan di Mumbai itu dihukum gantung. Namun, Pengadilan Tinggi Mumbai pada Kamis ini meringankan hukuman mati tersebut menjadi "penjara seumur hidup yang ketat" tanpa pembebasan bersyarat.

"Kematian mengakhiri konsep pertobatan," kata hakim menurut kantor berita PTI.

"Tidak dapat dikatakan bahwa terdakwa hanya pantas dihukum mati. Mereka pantas dipenjara seumur hidup untuk menyesali pelanggaran yang dilakukan oleh mereka," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads