Seorang jurnalis Amerika Serikat (AS) yang ditahan selama berbulan-bulan oleh junta militer Myanmar, didakwa atas terorisme dan penghasutan. Atas dakwaan tersebut, jurnalis AS ini terancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Seperti dilansir AFP, Rabu (10/11/2021), Danny Fenster (37) ditangkap saat hendak meninggalkan Myanmar pada Mei lalu. Hingga kini, dia masih ditahan di Myanmar.
Pengacara Fenster, Than Zaw Aung, menuturkan kepada AFP bahwa kliennya dijerat 'dua dakwaan di bawah pasal 50(a) Undang-undang Pemberantasan Terorisme dan pasal 124(a) Undang-undang Pidana'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui bahwa Undang-undang Pemberantasan Terorisme di Myanmar memiliki ancaman hukuman maksimum penjara seumur hidup.
Fenster sudah mulai diadili di Myanmar atas sejumlah tuduhan lainnya, mulai dari mendorong pembangkangan terhadap militer, terlibat asosiasi yang melanggar hukum hingga melanggar Undang-undang Imigrasi.
Sejumlah dakwaan baru dijeratkan terhadap Fenster beberapa hari setelah mantan Diplomat AS dan perunding penyanderaan, Bill Richardson, bertemu pemimpin junta militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing, di ibu kota Naypyitaw.
Disampaikan pihak keluarga dalam conference call dengan Fenster pada Agustus lalu bahwa jurnalis AS itu diyakini terinfeksi virus Corona (COVID-19) saat berada dalam tahanan junta Myanmar.