Pemerintah Singapura didesak untuk tidak menghukum gantung seorang pria Malaysia yang penyandang disabilitas mental. Pria itu dihukum mati karena menyelundupkan sejumlah kecil heroin ke wilayah Singapura.
Seperti dilansir AFP, Jumat (5/11/2021), Nagaenthran K Dharmalingam ditangkap tahun 2009 karena membawa 43 gram heroin ke wilayah Singapura. Dia divonis mati setahun kemudian. Para aktivis hak asasi manusia menyebut rencana eksekusi mati terhadap Dharmalingam itu 'keji'.
Setelah menuntaskan serangkaian proses hukum di Singapura, yang dikenal memiliki undang-undang anti-narkotika terberat di dunia, Dharmalingam yang berusia 33 tahun itu akan dieksekusi hukuman gantung pada Rabu (10/11) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini akan menjadi eksekusi mati pertama di Singapura sejak tahun 2019. Negara ini tetap memberlakukan hukuman mati sebagai pencegah yang efektif terhadap kejahatan meskipun mendapat tekanan dari kelompok-kelompok HAM untuk menghapusnya.
Para pendukung menyebut Dharmalingam memiliki IQ hanya 69, level yang diakui sebagai disabilitas intelektual. Dia juga disebut berjuang dengan masalah alkohol saat tindak kriminal itu terjadi.
"Untuk menggantung seseorang yang dihukum hanya karena membawa narkoba, di tengah kesaksian mengerikan bahwa dia tidak memahami sepenuhnya apa yang terjadi padanya, adalah keji," sebut Rachel Chhoa-Howard dari Amnesty International.
"Kami mendorong otoritas untuk segera menghentikan rencana untuk mengeksekusi Nagaenthran," imbuhnya.