Round-Up

Ulah Bintang Porno Pamer Bokong Depan Rumah Putin Berujung Dipenjara

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Nov 2021 05:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStock)
Jakarta -

Rita Fox alias Ksenia Damova, seorang bintang film dewasa Rusia dijatuhi hukuman 14 hari penjara. Dia dipenjara karena memposting foto saat dia memamerkan bokong telanjangnya di depan Kremlin, Kediaman resmi Presiden Vladimir Putin.

Rita Fox mengungkapkan hal itu melalui saluran Telegram. Di saluran itu juga dia memposting foto syurnya.

"Halo semuanya. Ini beritanya: Saya sudah dipenjara selama 14 hari. Saya akan dihukum karena perilaku tidak tertib," tulisnya seperti diberitakan media lokal Russia Today, Kamis (4/11/2021).

Deretan Tindak Asusila di Tempat Umum di Rusia

Kasus Rita tersebut adalah yang terbaru. Sebelumnya, Rusia sudah beberapa kali menghukum seseorang karena melakukan tindak asusila di tempat umum.

Berikut rangkaian tindak asusila:

Pada bulan Agustus, blogger Elena Nikiforovskaya dijatuhi hukuman tiga hari penjara setelah memamerkan bagian bokongnya di depan pintu masuk ke departemen kepolisian. Dia juga menerbitkan foto-foto yang menunjukkan bokongnya di bagian lain kota, termasuk di depan gedung pemerintah lainnya.

Setelah itu aktivis Alina Ivanova, juga memamerkan bokongnya di luar kantor polisi di Moskow dalam solidaritas dengan Nikiforovskaya. Dia kemudian dijatuhi hukuman lima hari penjara karena perilaku tidak tertib.




(zap/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork