KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Zumi Zola Tersangka Gratifikasi Proyek Jambi

KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Zumi Zola Tersangka Gratifikasi Proyek Jambi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 17:43 WIB
Orang Kepercayaan Zumi Zola, Apif Firmansyah
Foto: Orang Kepercayaan Zumi Zola, Apif Firmansyah (Wilda-detik)
Jakarta -

KPK menetapkan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah sebagai tersangka. Apif tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemprov Jambi tahun 2016-2021.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka AF swasta dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016 s/d 2021," kata Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (4/11/2021).

Setyo menerangkan Apif adalah orang kepercayaan Zumi Zola. Apif, kata Setyo, selalu ikut mendampingi saat kampanye Zumi Zola saat menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AF sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola dimana ketika Zumi Zola maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi ditahun 2010, AF selalu ikut mendampingi Zumi Zoal melakukan kampanye," tuturnya.

Setyo mengatakan hubungan Apif dan Zumi Zola terus berlanjut sampai Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur. Apif dipercaya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor.

ADVERTISEMENT

"Berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, AF kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi," ungkapnya.

Setyo menuturkan uang yang terkumpul itu kemudian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi untuk uang 'ketok palu' pembahasan RAPBD tahun anggaran 2017. Total uang yang dikumpulkan senilai Rp 46 miliar.

"Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi AF. Qdapun total yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar sejumlah Rp 46 miliar di mana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017," tuturnya.

Apif diduga menerima uang senilai Rp 6 miliar dari uang yang dikumpulkan dari berbagai fee proyek itu. Kata Setyo, dari Rp 6 miliar itu, Rp 400 juta telah dikembalikan ke KPK.

"AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK," kata Setyo.

Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apif ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 23 November mendatang di Rutan KPK gedung Merah Putih. Apif akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.

Dalam kasus ini, diketahui, Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Zumi Zola kemudian mengajukan PK atas vonis 6 tahun terkait kasus gratifikasi proyek-proyek di Jambi. Zumi Zola langsung datang menghadiri sidang PK.

Halaman 2 dari 2
(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads