Di Singapura, Pekerja Publik Tak Divaksin Bisa Dikenai Cuti Tanpa Gaji!

Mutia Safira - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 11:47 WIB
ilustrasi Singapura (Foto: Getty Images)
Jakarta -

Para pekerja publik di Singapura yang tetap menolak untuk divaksinasi COVID-19, meskipun memenuhi syarat secara medis, bisa dikenai cuti di luar tanggungan atau cuti tanpa gaji.

Divisi Layanan Publik (PSD) Singapura menyatakan bahwa itu akan menjadi cara terakhir yang ditempuh pemerintah Singapura.

Seperti dilansir dari Channel News Asia, Kamis (4/11/2021), pernyataan tersebut merupakan lanjutan dari pengumuman Kementerian Kesehatan pada 23 Oktober lalu tentang izin kembali bekerja di kantor. Disebutkan bahwa hanya karyawan yang telah divaksinasi penuh atau yang telah sembuh dari COVID-19 dalam 270 hari terakhir, yang akan diizinkan kembali ke tempat kerja mulai tahun depan.

Juru bicara PSD mengatakan bahwa mulai 1 Januari 2022 pihaknya "akan melakukan yang terbaik" untuk mengizinkan karyawan yang tidak divaksinasi untuk bekerja dari rumah jika pekerjaannya memang memungkinkan. Karyawan dapat dipindahkan ke pekerjaan lain yang memungkinkan bekerja dari rumah dengan remunerasi atau sepadan dengan "tanggung jawab pekerjaan alternatif".

"Jika seorang karyawan memilih untuk tidak divaksinasi meskipun dia secara medis memenuhi syarat untuk vaksinasi, dan jika dia tidak dapat dipekerjakan kembali, kami dapat memberikan mereka cuti tanpa gaji sebagai upaya terakhir atau membiarkan kontrak berakhir tanpa perpanjangan lebih lanjut," demikian disampaikan PSD.

Langkah tersebut telah direncanakan sejak bulan lalu oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Kesehatan bersama dengan Kongres Serikat Pekerja Nasional dan Federasi Pengusaha Nasional Singapura.

Menurut laman resminya, PSD Singapura mempekerjakan 153.000 karyawan di 16 kementerian dan lebih dari 50 badan hukum.




(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork