Tiba di AS, Pembunuh Ibu Kandung dalam Koper di Bali Langsung Ditangkap

Tiba di AS, Pembunuh Ibu Kandung dalam Koper di Bali Langsung Ditangkap

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 07:25 WIB

Mack sebelumnya dipenjara di Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan. Setelah bebas, sejak 29 Oktober 2021 sampai 2 November 2021, Mack lalu ditahan di Rudenim Denpasar sebelum dideportasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, anak Mack berinisial ES ditempatkan di luar Rudenim Denpasar dengan temannya, yaitu Oshar Putu Melodi Suartama, bersama dua petugas dari Polda Bali.

Mereka lalu diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai ke Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3. Setelah itu dilanjutkan penerbangan internasional menggunakan maskapai Delta Airlines DL7932 dengan waktu keberangkatan pukul 21.50 WIB dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Incheon-Chicago.

ADVERTISEMENT

Awal Mula Kasus

Mack datang ke Indonesia pada 4 Agustus 2014 melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan bebas visa kunjungan. Awalnya yang bersangkutan datang ke Indonesia tujuan untuk liburan selama 3 minggu di Bali dan Lombok.

Belum sempat melakukan liburan ke Lombok, Mack ditangkap oleh Polsek Kuta karena dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, di Saint Regis Hotel, kawasan pariwisata The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Mack pada 11 Agustus 2014 tinggal bersama ibunya di Saint Regis Hotel Nusa Dua. Pada saat itu, pacar Mack bernama Tommy Schaefer datang ke hotel tersebut.

"Terjadilah keributan antara Tommy Schaefer dan Sheila von Wiese-Mack, ibu Heater Lois Mack. Keributan tersebut dipicu karena Sheila von Wiese-Mack mengetahui Heater Lois Mack sedang Hamil," terang Jamaruli.

Akibat keributan tersebut, Tommy Schaefer memukul Sheila von Wiese-Mack hingga pingsan dan terbaring di tempat tidur. Diduga Sheila terluka di bagian hidung dan meninggal karena darah mengalir ke organ dalam tubuh sehingga menyumbat pernapasan.

"Mengetahui ibunya telah meninggal, Heater Lois Mack berinisiatif memasukkan jasad ibunya ke dalam koper dan membawanya pergi," jelas Jamaruli.

Akibat perbuatannya, Mack dikenai pidana 10 tahun karena telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 9 Juli 2015.

Saat menjalani pidana di Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Mack melahirkan seorang anak perempuan berinisial ES pada 17 Maret 2015. Anak itu hasil perkawinan tidak sah dengan Tommy Schaefer.

Saat menginjak usia 2 tahun, ES diserahkan Mack untuk diasuh oleh seorang temannya WNI bernama Oshar Putu Melodi Suartama.


(mae/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads