Kelompok Hamas yang menguasai Jalur Gaza mengumumkan telah menjatuhkan hukuman mati kepada enam warga Palestina "informan" karena bekerja sama dengan Israel.
Seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (29/10/2021), pengadilan militer Hamas menyatakan telah menjatuhkan hukuman "terhadap sejumlah informan, termasuk enam hukuman mati, hukuman lain yang bervariasi antara hukuman penjara seumur hidup dan kerja paksa sementara, dan satu pembebasan."
Hamas telah mengambil pendekatan keras untuk para kolaborator dengan Israel, yang telah menempatkan Gaza di bawah blokade sejak kelompok Islam itu mengambil alih kekuasaan pada 2007.
Pada tahun 2018 pengadilan militer Hamas menjatuhkan hukuman mati kepada enam orang karena spionase, termasuk seorang wanita.
Tahun sebelumnya, tiga orang yang dihukum dalam pembunuhan seorang komandan Hamas digantung atau ditembak oleh regu tembak di depan umum.
Hamas mengatakan pada hari Kamis (28/10) waktu setempat bahwa kolaborator yang menyerahkan diri akan menghadapi persyaratan yang lebih lunak, dan mengatakan bahwa "keputusan yang dikeluarkan telah memenuhi semua prosedur hukum."
Hukum Palestina memerlukan persetujuan dari presiden Otoritas Palestina untuk hukuman mati, tetapi Hamas di Gaza telah melakukan sejumlah eksekusi mati tanpa izin dari Presiden Mahmud Abbas.
Simak video 'Hamas Gelar Parade Senjata, Dukung Aksi Mogok Makan Tahanan Palestina':
(ita/ita)