Otoritas Israel menetapkan enam kelompok masyarakat sipil Palestina sebagai organisasi teroris dan menuduh mereka menyalurkan sumbangan kepada militan-militan. Penetapan itu menuai kecaman berbagai pihak, mulai dari Otoritas Palestina, kelompok pemantau HAM hingga Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Seperti dilansir Reuters dan AFP, Sabtu (23/10/2021), Kementerian Pertahanan Israel menyatakan enam kelompok itu memiliki keterkaitan dengan Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PLFP), faksi sayap kiri dengan sayap bersenjata yang melancarkan serangan-serangan bersenjata terhadap warga Israel.
Enam kelompok sipil yang ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Israel itu terdiri atas Komisi Persatuan Wanita Palestina (UPWC), Pusat Penelitian dan Pengembangan Bisan, Addameer, Al-Haq, Pertahanan untuk Anak Internasional - Palestina (DCI-P) dan Komisi Persatuan Kerja Pertanian (UAWC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Pertahanan Israel menuduh keenam kelompok itu bekerja secara diam-diam dengan PFLP, yang mempelopori pembajakan pesawat tahun 1970-an untuk menyoroti isu Palestina dan masuk daftar hitam di beberapa negara Barat.
"Organisasi-organisasi yang ditetapkan itu menerima sejumlah besar uang dari negara-negara Eropa dan organisasi internasional, menggunakan berbagai pemalsuan dan penipuan," sebut Kementerian Pertahanan Israel.
Disebutkan juga bahwa keenam kelompok sipil Palestina itu 'merupakan jaringan organisasi yang secara aktif menyamar di hadapan internasional atas nama PFLP untuk mendukung aktivitasnya dan mewujudkan tujuannya'.
Dengan menetapkan keenam kelompok itu sebagai organisasi teroris, otoritas Israel memiliki hak untuk menutup kantor-kantor kelompok sipil itu, menyita aset mereka dan menangkap staf mereka di Tepi Barat.
Sedangkan pemimpin Al-Haq, Shawaan Jabareen, menuturkan kepada AFP bahwa keputusan Israel itu merupakan 'keputusan politik' yang tidak ada hubungannya dengan keamanan dan hanya dimaksudkan untuk 'menghentikan kinerja organisasi-organisasi ini'
Kementerian Luar Negeri Palestina dalam tanggapannya menyatakan 'secara tegas mengecam dan menolak serangan Israel terhadap masyarakat sipil dan pembela HAM Palestina'.
Kecaman Keras Mengalir untuk Israel
Komisioner Tinggi HAM PBB untuk wilayah Palestina menyatakan 'khawatir' dengan langkah Israel itu. PBB menuduh Israel melakukan 'kampanye stigmatisasi sejak lama terhadap organisasi-organisasi ini dan organisasi lainnya' yang merusak 'kemampuan mereka untuk melaksanakan pekerjaan penting mereka'.
"Undang-undang kontraterorisme tidak seharusnya digunakan untuk membatasi kinerja HAM dan kemanusiaan yang sah," sebut Komisioner Tinggi HAM PBB untuk wilayah Palestina dalam pernyataannya, sembari menyebut alasan Israel di balik penetapan itu tidak relavan.
Amerika Serikat (AS), yang merupakan sekutu Israel, menyatakan pihaknya tidak mendapat pemberitahuan awal soal langkah itu. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price, menyatakan AS akan menghubungi ISrael untuk meminta informasi lebih lanjut soal dasar dari penetapan itu.
"Kami mempercayai bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia, kebebasan mendasar dan masyarakat sipil yang kuat sangat penting bagi pemerintahan yang bertanggung jawab dan responsif," tegas Price.
Kecaman juga datang dari Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International. Dalam pernyataan gabungan, HRW dan Amnesty menyebut 'keputusan itu merupakan eskalasi mengkhawatirkan yang mengancam menghentikan kinerja organisasi masyarakat sipil Palestina paling terkemuka'.
"Keputusan yang mengerikan dan tidak adil ini merupakan serangan oleh pemerintah Israel terhadap gerakan HAM internasional," sebut HRW dan Amnesty.
Tak hanya dari internasional, kecaman juga datang dari kelompok HAM yang berbasis di Israel. Salah satu kelompok HAM Israel, Adalah, menyebut langkah itu sebagai 'serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya' yang 'sesuai dengan rezim totaliter dan kolonial dan mengarah pada persekusi politik dengan dalih legislasi anti-terorisme'.
Kelompok HAM Israel lainnya, B'Tselem, menyebut langkah tersebut mencerminkan 'karakteristik rezim totaliter, dengan tujuan jelas untuk menutup organisasi-organisasi ini'.