Berstatus Terdakwa, Najib Razak Diizinkan ke Singapura Kunjungi Anak

Berstatus Terdakwa, Najib Razak Diizinkan ke Singapura Kunjungi Anak

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 18:32 WIB
Former Malaysian Prime Minister Najib Razak arrives at Kuala Lumpur High Court in Kuala Lumpur, Malaysia, August 28, 2019. REUTERS/Lai Seng Sin
Najib Razak (dok. Reuters)
Kuala Lumpur -

Pengadilan Banding Malaysia mengabulkan permintaan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak, yang dihukum atas dakwaan korupsi tahun lalu, untuk merilis sementara paspornya agar dia bisa mendampingi anak perempuannya melahirkan di Singapura.

Seperti dilansir kantor berita Malaysia, Bernama, dan Reuters, Senin (18/10/2021), Najib, pada Juli 2020, divonis 12 tahun penjara atas dakwaan korupsi dan pencucian uang terkait skandal mega korupsi miliaran dolar Amerika pada perusahaan investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib membantah seluruh dakwaan yang dijeratkan terhadapnya dan bebas sementara setelah membayar jaminan sembari upaya banding yang diajukannya berproses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Senin (18/10) waktu setempat, Pengadilan Banding Malaysia mengizinkan Najib untuk mengambil paspornya -- yang disita -- untuk periode 20 Oktober hingga 22 November agar dia bisa bersama putrinya yang akan melahirkan di Singapura bulan depan.

"Pengadilan menganggap alasan yang diberikan untuk pengajuan itu beralasan. Pengadilan mengizinkan pengajuan ini dan paspornya akan dikembalikan (ke Najib)," ucap salah satu hakim setempat seperti dikutip Bernama.

ADVERTISEMENT

Pekan lalu, pengadilan yang lebih rendah mengabulkan permintaan serupa dari istri Najib, Rosmah Mansor, yang juga terjerat dakwaan korupsi.

Pengacara Najib menyatakan kliennya membutuhkan paspornya lebih awal untuk bisa memperbaruinya sebelum berangkat ke Singapura pada 3 November mendatang, karena dia juga perlu menyelesaikan pembahasan anggaran 2022 pada 2 November.

"Dia akan terbang pada 3 November dan dia perlu menjalani karantina mandiri selam 10 hari di Singapura. Dia akan kembali ke Kuala Lumpur pada 20 November. Paspornya akan dikembalikan ke pengadilan oleh saya atau pengacara lainnya pada 22 November karena klien saya akan menjalani karantina mandiri begitu dia kembali dari Singapura," ucap pengacara Najib.

Menurut laporan Bernama, Najib menuturkan putrinya, Nooryana Najwa, yang tinggal di Singapura bersama suami dan putrinya yang baru berusia 4 tahun tidak memiliki anggota keluarga lainnya untuk mendampinginya selama proses kehamilan hingga melahirkan.

Najib menyatakan bahwa menjadi tanggung jawabnya sebagai ayah untuk memastikan anaknya dirawat dengan baik karena dia mengalami komplikasi serius saat melahirkan anak pertamanya.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads