Jerman Adili Pria Berusia 100 Tahun Atas Kejahatan Nazi

Jerman Adili Pria Berusia 100 Tahun Atas Kejahatan Nazi

Mutia Safira - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 11:14 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
ilustrasi (Foto: Reuters)
Jakarta -

Seorang mantan penjaga kamp konsentrasi Nazi yang berusia 100 tahun, akan diadili di pengadilan Jerman pada Kamis (7/10) waktu setempat atas dakwaan keterlibatan dalam pembunuhan massal. Dia menjadi orang tertua yang diadili karena kejahatan era Nazi di Jerman.

Terdakwa, Josef S, dituduh "secara sadar dan sukarela" membantu pembunuhan 3.518 tahanan di kamp Sachsenhausen di Oranienburg, utara Berlin, antara tahun 1942 dan 1945.

Seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (7/10/2021), tuduhan terhadapnya termasuk membantu dan bersekongkol dengan "eksekusi oleh regu tembak tahanan perang Uni Soviet pada tahun 1942" dan pembunuhan para tahanan dengan "menggunakan gas beracun Zyklon B".

Para jaksa penuntut Jerman gencar membawa pelaku Nazi yang masih hidup untuk diadili, dan dalam beberapa tahun terakhir makin memusatkan perhatian pada staf Nazi berpangkat rendah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut muncul seminggu setelah seorang wanita Jerman (96) yang bekerja sebagai sekretaris di kamp Nazi melarikan diri sebelum persidangan dimulai. Namun, wanita tersebut dapat ditangkap setelah beberapa jam kemudian. Dia juga didakwa atas keterlibatan dalam pembunuhan massal di kamp konsentrasi Nazi.

Meskipun berusia lanjut, penilaian medis pada bulan Agustus menemukan Josef S layak untuk diadili.

Diketahui bahwa penjaga SS Nazi menahan lebih dari 200.000 orang di Kamp Sachsenhausen antara tahun 1936 dan 1945 termasuk orang Yahudi, Roma, penentang rezim, dan gay.

Menurut Sachsenhausen Memorial and Museum, puluhan ribu tahanan meninggal akibat kerja paksa, pembunuhan, eksperimen medis, kelaparan atau penyakit sebelum kamp tersebut dibebaskan oleh pasukan Uni Soviet.

Pengacara Josef S., Stefan Waterkamp menyatakan kliennya "tetap diam" menanggapi tuduhan yang dituduhkan padanya.

Jika terbukti bersalah, Josef S. bisa dipenjara selama beberapa tahun, tetapi Waterkamp mengatakan hukuman dalam kasus semacam itu "kebanyakan hanya simbolis", mengingat para terdakwa telah mencapai akhir hidup mereka.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads