Dokter Temukan 1 Kilogram Paku-Sekrup dari Perut Pria Ini!

Dokter Temukan 1 Kilogram Paku-Sekrup dari Perut Pria Ini!

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 02 Okt 2021 11:39 WIB
Doctors during surgery on patient in hospital. Surgeons team working at the hospital performing surgical procedure in operating theatre.
ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Para dokter di Lithuania telah mengeluarkan lebih dari satu kilogram paku dan sekrup dari perut seorang pria. Pria itu mulai menelan benda-benda logam setelah berhenti minum alkohol.

Seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (2/10/2021), pria yang tidak disebutkan namanya karena alasan kerahasiaan pasien, dirawat di rumah sakit di kota pelabuhan Baltik Klaipeda dengan sakit perut yang parah.

Dari pemeriksaan sinar-X pada perutnya menunjukkan potongan-potongan logam, dengan beberapa berukuran hingga 10 sentimeter (empat inci).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama operasi tiga jam dengan kontrol sinar-X, semua benda asing, bahkan yang terkecil, di perut pasien dikeluarkan," kata ahli bedah Sarunas Dailidenas.

Dalam foto yang diberikan oleh rumah sakit kepada media lokal, terlihat nampan bedah yang dipenuhi dengan paku dan sekrup.

ADVERTISEMENT

"Kami belum pernah melihat yang seperti ini," kata Algirdas Slepavicius, kepala ahli bedah di Rumah Sakit Klaipeda kepada media setempat.

Dokter mengatakan bahwa pria itu mulai menelan benda-benda logam selama sebulan terakhir setelah dia berhenti minum alkohol.

Disebutkan bahwa pasien dalam kondisi stabil setelah operasi.

Simak juga Video: Awas! Ini Jalanan Jakarta yang Rawan Ranjau Paku Selama PPKM Darurat

[Gambas:Video 20detik]



(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads