Seorang wanita transgender yang memimpin milisi lokal bernama 'The White Rabbits' dijatuhi hukuman 53 tahun penjara atas pengeboman sebuah masjid di Minnesota, Amerika Serikat (AS). Aksi pengeboman itu dilakukan tahun 2017 lalu.
Seperti dilansir AFP, Rabu (15/9/2021), Emily Claire Hari (50) tahun lalu dinyatakan bersalah oleh pengadilan AS atas lima dakwaan sekaligus, termasuk pengeboman, penghancuran properti keagamaan dan menggunakan kekerasan untuk menghalangi ibadah.
Departemen Kehakiman AS dalam pernyataannya menyebut Hari, yang pada saat kejadian tahun 2017 masih diidentifikasi sebagai pria bernama Michael Hari, mengorganisir sebuah 'kelompok milisi teroris' bernama The White Rabbits di Clarence, Illinois.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Departemen Kehakiman AS bahwa Hari merekrut dua pria bernama Michael McWhorter dan Joe Morris ke dalam kelompok milisinya, dan pada 5 Agustus 2017, mereka menyerang Dar al-Farooq Islamic Center (DAF) di Bloomington, Minnesota, yang berjarak 800 kilometer dari Illinois.
Menurut Departemen Kehakiman AS dalam pernyataannya, pada jam-jam dini hari saat sejumlah jemaah hendak menjalankan salat di masjid tersebut, para pelaku memecahkan jendela dan melemparkan sejumlah kontainer berisi bahan bakar beserta sebuah bom pipa ke dalam, yang memicu ledakan.
Ledakan itu menyebabkan kerusakan parah terhadap masjid tersebut.
"Hari menargetkan DAF secara khusus untuk meneror warga Muslim agar mereka meyakini mereka tidak diterima di Amerika Serikat dan harus meninggalkan negara ini," sebut Departemen Kehakiman AS dalam pernyataannya.
Pada Januari 2019, McWhorter dan Morris mengaku bersalah telah mengebom masjid tersebut, sedangkan Hari memberikan perlawanan dalam saat kasusnya disidangkan.
Baik McWhorter dan Morris belum dijatuhi hukuman hingga kini.
"Hari berusaha meneror seluruh komunitas beragama. Vonis hari ini memperjelas bahwa aksi teror yang dipenuhi kebencian semacam ini tidak akan ditoleransi," tegas Wakil Jaksa Agung setempat, Lisa Monaco, dalam pernyataannya.