AS Tambah Denda Bagi Pelancong yang Tak Pakai Masker

AS Tambah Denda Bagi Pelancong yang Tak Pakai Masker

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 10 Sep 2021 14:10 WIB
The area for TSA screening of travelers at JFK airports Terminal 1 is relatively empty, Friday, March 13, 2020, in New York. The coronavirus outbreak is hitting the airline industry hard. President Trump banned most Europeans from entering the United States for 30 days to try to slow down the spread of the spread of the virus. The new travel ban is likely to further roil the airline industry as bookings decline and people cancel reservations out of fear they might contract the virus. (AP Photo/Kathy Willens)
Ilustrasi -- Pemeriksaan TSA di New York,AS (dok. AP Photo/Kathy Willens)
Washington DC -

Otoritas Amerika Serikat (AS) melipatgandakan hukuman denda untuk para pelancong yang tidak memakai masker saat berpergian selama pandemi virus Corona (COVID-19). Bagi para pelanggar aturan masker lebih dari sekali bisa terancam hukuman denda hingga mencapai US$ 3.000 (Rp 42,6 juta).

Seperti dilansir Reuters, Jumat (10/9/2021), Gedung Putih menyatakan bahwa Presiden Joe Biden menginstruksikan hukuman denda yang lebih tinggi diberlakukan demi 'memastikan bahwa aturan masker tetap berlaku pada moda transportasi lainnya saat kita terus memerangi COVID-19'.

Otoritas Keamanan Transportasi (TSA) mengumumkan bahwa hukuman denda untuk pelancong yang tidak mau memakai masker kini mencapai 'US$ 500 (Rp 7,1 juta) hingga US$ 1.000 (Rp 14,2 juta) untuk pelanggar pertama dan US$ 1.000 hingga US$ 3.000 (Rp 42,6 juta) untuk pelanggar kedua'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TSA akan menggandakan denda untuk para pelancong yang menolak memakai masker. Jika Anda melanggar aturan, bersiaplah untuk membayar. Dan omong-omong, tunjukkan rasa hormat," tegas Biden kepada wartawan di Gedung Putih.

Dia mengkritik kemarahan yang ditunjukkan sejumlah penumpang terhadap awak pesawat dan orang lain yang menegakkan aturan masker.

ADVERTISEMENT

"Itu salah. Itu buruk," sebut Biden.

Bulan lalu, TSA memperpanjang aturan agar para pelancong memakai masker di dalam pesawat, kereta dan bus, juga saat berada di area bandara dan stasiun kereta hingga Januari tahun depan demi mengatasi risiko penularan Corona. Aturan ini awalnya akan berakhir pada 13 September.

Administrator TSA, David Pekoske, menyatakan bahwa 'dengan menggandakan kisaran hukuman, kami berupaya menekankan pentingnya kepatuhan sukarela'.

Dilaporkan TSA bahwa para operator di seluruh jaringan transportasi AS melaporkan lebih dari 4.000 insiden terkait masker.

Terkait insiden-insiden itu, nyaris 4.000 pengumuman peringatan dikirimkan kepada para pelanggar dan 126 orang di antaranya dirujuk untuk hukuman sipil.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads