Presiden Brasil Jair Bolsonaro disebut telah melanggar hak kebebasan berbicara dengan memblokir ratusan pengkritiknya di media sosial (medsos).
Seperti diberitakan kantor berita AFP, Jumat (20/8/2021), kelompok hak asasi manusia yang berbasis di New York, Amerika Serikat, Human Rights Watch (HRW) melaporkan setidaknya 176 akun media sosial yang dianggap kritis terhadap dirinya, sebagian besar di Twitter, telah diblokir Bolsonaro. Akun-akun tersebut termasuk milik jurnalis, anggota parlemen, influencer, warga biasa, dan lainnya.
Bolsonaro "sedang mencoba untuk membersihkan akun media sosialnya dari orang-orang dan institusi yang tidak setuju dengannya dan mengubahnya menjadi ruang di mana hanya aplaus yang diperbolehkan, bagian dari upaya yang lebih luas untuk membungkam atau meminggirkan para kritikus," kata Direktur HRW Brasil, Maria Laura Canineu dalam sebuah pernyataan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HRW menekankan bahwa di Amerika Serikat, pengadilan banding memutuskan pada 2019 bahwa panutan politik Bolsonaro, mantan presiden Donald Trump, tidak dapat memblokir kritik dari akun Twitter-nya karena itu melanggar hak konstitusional mereka untuk kebebasan berbicara.
Bolsonaro yang telah membangun citra politiknya sebagian besar lewat media sosial, memiliki sekitar tujuh juta pengikut di Twitter, 14 juta di Facebook dan 18,6 juta di Instagram.
Human Rights Watch mengatakan Bolsonaro juga melanggar hak akses informasi dari mereka yang diblokir.
Human Rights Watch sendiri termasuk di antara organisasi-organisasi yang diblokir oleh Bolsonaro, selain situs berita online terkemuka UOL, situs investigasi The Intercept Brasil dan kelompok hak asasi lainnya, Amnesty International.
Simak video 'Kendaraan Tempur Brasil Hilir-Mudik di Ibu Kota, Ada Apa?':
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi Brasil Fabio Faria mengatakan itu adalah hak presiden untuk memblokir orang.
"Akun resmi pemerintah adalah satu hal, tetapi akun pribadi dan individu Jair Bolsonaro adalah hal lain," katanya.
Bolsonaro mengklaim haknya sendiri untuk kebebasan berbicara kerap dilanggar di media sosial, di mana postingannya dihapus dengan alasan menyebarkan berita palsu.