60 Persen Penduduk Sudah Divaksin, Denmark Cabut Aturan Wajib Masker

60 Persen Penduduk Sudah Divaksin, Denmark Cabut Aturan Wajib Masker

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 13 Agu 2021 17:29 WIB
Folder of Coronavirus covid19 2019 nCoV outbreak
Ilustrasi (dok. Getty Images/iStockphoto/oonal)
Copenhagen -

Pemerintah Denmark mencabut aturan wajib masker bagi warganya saat menggunakan transportasi umum di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Ini menjadi aturan Corona terkini yang dicabut di negara ini.

"Kita sekarang berada dalam situasi... di mana sebagian besar populasi telah divaksinasi dan kita kembali ke kehidupan sehari-hari yang lebih normal," ucap Menteri Transportasi Denmark, Benny Engelbrecht, dalam pernyataannya seperti dilansir AFP, Jumat (13/8/2021).

Pencabutan aturan wajib masker itu berlaku mulai Sabtu (14/8) waktu setempat. "Kita bisa mengucapkan selamat tinggal pada masker di bus, kereta dan metro," imbuh Engelbrecht.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencabutan ini awalnya dijadwalkan pada 1 September, sebelum dimajukan menjadi pekan ini.

Pada Rabu (11/8) waktu setempat, otoritas kesehatan Denmark melonggarkan aturan social distancing di negara berpenduduk 5,8 juta orang ini. Pelonggaran aturan ini dilakukan saat negara ini mencatat sekitar 1.000 kasus baru Corona setiap harinya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, lebih dari 60 persen populasi Denmark telah menerima dosis lengkap vaksin Corona.

"Kita sekarang memiliki kendali yang baik atas penularan di seluruh masyarakat," sebut wakil direktur badan kesehatan nasional, Helene Bilsted Probst, dalam pernyataannya.

"Oleh karena itu, kita bisa mengadaptasi rekomendasi pencegahan dengan cara di mana orang-orang bisa menjaga kehidupan normal sehari-hari sambil menghormati prinsip pencegahan," imbuhnya.

Aturan wajib masker masih akan berlaku di dalam pesawat dan bandara-bandara di Denmark, di mana aturan transportasi udara internasional berlaku.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads