Putra Ratu Elizabeth II, Pangeran Andrew, digugat di salah satu pengadilan di New York atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang wanita. Korban mengaku 'dipinjamkan' untuk seks di bawah umur oleh mendiang ahli keuangan AS, Jeffrey Epstein.
Dilansir dari AFP, Selasa (10/8/2021), pengajuan gugatan di pengadilan distrik AS di Manhattan mengatakan Virginia Giuffre adalah penggugat dalam kasus melawan terdakwa yang disebut sebagai Pangeran Andrew, Duke of York.
Giuffre menyatakan dirinya 'secara teratur disalahgunakan' oleh Epstein dan dipinjamkan oleh Epstein kepada pria kuat lainnya untuk tujuan seksual.
"Satu orang yang begitu kuat adalah terdakwa, Pangeran Andrew," ujarnya.
Menurut pengaduan, Giuffre mengatakan Andrew melecehkannya secara seksual di rumah sosialita Ghislaine Maxwell di London. Hal itu disebut terjadi lebih dari 20 tahun yang lalu ketika dia berusia di bawah 18 tahun.
"Epstein, Maxwell, dan Pangeran Andrew memaksa Penggugat, seorang anak, untuk melakukan hubungan seksual dengan Pangeran Andrew di luar kehendaknya," katanya.
Andrew, 61, dengan keras membantah klaim bahwa dirinya berhubungan seks dengan Giuffre dan mengatakan dia tidak ingat pernah bertemu dengannya. Tuduhan ini sendiri berpotensi merusak keluarga kerajaan Inggris.
Seorang juru bicara Istana Buckingham menolak untuk mengomentari gugatan itu dan sebuah perusahaan hubungan masyarakat yang mewakili Andrew mengirim email tanggapan "tidak ada komentar" kepada AFP.
Tuduhan itu telah mengganggu monarki Inggris selama bertahun-tahun. Lembaga berusia berabad-abad itu juga diguncang oleh wawancara televisi AS pada bulan Maret yang melibatkan cucu Ratu, Pangeran Harry, dan istrinya, Meghan.
Pasangan itu, yang pindah ke California tahun lalu, mengangkat tuduhan rasisme dan intimidasi di keluarga paling terkenal di Inggris. Istana berjanji melakukan penyelidikan.
Simak juga 'Biden Minta Gubernur New York Mundur Buntut Pelecehan Seksual!':
(haf/lir)