Uzbekistan Sahkan UU Izinkan Bos Larang Pegawai Kerja Jika Belum Divaksin

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 04 Agu 2021 06:36 WIB
Ilustrasi warga Uzbekistan (Foto: AFP/KARIM SAHIB)
Tashkent -

Uzbekistan mengesahkan undang-undang yang mengizinkan bos perusahaan melarang karyawan bekerja jika belum divaksinasi COVID-19. Langkah ini diambil di tengah lonjakan kasus Corona di Uzbekistan.

Dilansir dari Associated Press, undang-undang tersebut ditandatangani oleh Presiden Uzbekistan, Shavkat Mirziyoyev. Bos perusahaan di Uzbekistan akan diizinkan untuk menangguhkan karyawan jika mereka menolak untuk divaksinasi.

Aturan itu dikecualikan bagi karyawan yang memiliki kondisi kesehatan yang menghalangi mereka untuk menerima vaksin. UU ini disahkan dikala pemerintah Uzbekistan sedang gencar-gencarnya sosialisasi vaksin COVID-19.

Negara dengan jumlah penduduk sekitar 34 juta orang itu telah mewajibkan vaksinasi bagi warga yang berusia di atas 18 tahun. Sementara, tetangga Uzbekistan, Kazakhstan, mewajibkan seluruh pekerja untuk divaksin.

Uzbekistan memecahkan rekor kasus harian Corona dalam beberapa pekan terakhir. Hingga Selasa (3/8), negara tersebut telah melaporkan 130 ribu kasus Corona dan lebih dari 890 kasus kematian.




(isa/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork