Buntut Klaster Karaoke COVID-19, Singapura Batasi Aturan Makan di Tempat

Buntut Klaster Karaoke COVID-19, Singapura Batasi Aturan Makan di Tempat

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 18 Jul 2021 15:14 WIB
Corona Viruses against Dark Background
Ilustrasi (Foto: Getty Images/loops7)
Jakarta -

Para pemilik restoran di Singapura menjerit dengan aturan pemeriksaan status vaksinasi untuk pelanggan yang hendak makan atau minum di restoran atau dine-in. Hal ini dipicu munculnya klaster baru COVID-19 dari lounge KTV.

Seperti dilansir The Straits Times, Minggu (18/7/2021) pembatasan ini diperketat usai munculnya klaster baru yang melibatkan lounge KTV pada Rabu (14/7). Bahkan klaster karaoke tersebut sudah bertambah hingga mencapai 148 kasus, hanya dalam waktu kurang dari satu minggu.

Menteri Kesehatan Ong Ye Kung mengatakan, hingga hari Jumat (16/7), sebanyak 2.480 orang telah dikarantina karena mereka diidentifikasi sebagai kontak dekat dari orang-orang yang terinfeksi di tempat karaoke tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan aturan tersebut membuat para pemilik restoran di sektor makanan dan minuman (F&B) geram. Salah satunya Direktur pelaksana LeVeL33 Martin Bem.

"Kami sudah sangat kesal dengan KTV yang kejam ini yang membatalkan semua upaya bersama kami, bahkan sebelum berita pengetatan keluar. Sekarang, tentu saja, lebih buruk." katanya seperti dikutip The Sunday Times.

ADVERTISEMENT

Restoran F&B tersebut mengaku sudah mengikuti langkah-langkah manajemen yang aman, seperti memasang penyaring udara. Namun upaya mereka dipatahkan oleh kesalahan KTV.

"Ini tidak dapat diterima dan tidak adil bagi ratusan ribu karyawan industri jasa makanan di Singapura, yang semuanya mempertaruhkan pendapatan mereka," katanya.

Pembatalan reservasi pun dialami sebagian besar resto F&B di Singapura. Hal ini pun memicu kerugian yang sangat besar.

Simak juga 'Singapura Perketat Pintu Masuk dari Indonesia, Simak Aturannya!':

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, subsidi yang diterima para pekerja sektor F&B yang terpengaruh akibat pembatasan dinilai belum cukup. Diketahui subsidi upah sebesar 10 persen dari 'Skema Dukungan Pekerjaan' telah diperpanjang dari 26 Juli- 8 Agustus mendatang untuk para pengusaha di bidang F&B dan sektor lain yang terpengaruh.

Seorang juru bicara Asosiasi Restoran Singapura (RAS) mengatakan industri F&B menghadapi serangkaian tantangan lain dengan aturan baru, yang membedakan layanan individu berdasarkan status vaksinasi mereka.

Keluhan juga disampaikan gerai-gerai ritel di Mall. Diketahui saat pembatasan dine-in dilonggarkan pekan lalu, jumlah pelanggan di toko mereka meningkat. Namun saat diumumkan adanya pembatasan kembali, pelanggan kembali menurun.

"Jumlah pelanggan telah meningkat ketika pembatasan dine-in dilonggarkan Senin lalu. Tetapi toko ini kembali mengalani penurunan pelanggan sebesar 30 persen sejak Kamis (15/7) lalu," kata salah satu staf di toko pakaian di VivoCity.

Aturan Pembatasan Baru Singapura

Mulai Senin (19/7) hingga 8 Agustus mendatang, layanan dine-in di restoran Singapura akan diizinkan untuk lima orang jika sudah divaksin. Sementara jika belum, hanya dua orang yang diizinkan dine-in.

Selain warga yang divaksinasi, orang yang belum divaksinasi namun memiliki surat negatif COVID dan pasien yang telah pulih diizinkan untuk bergabung dalam satu meja (yang terdiri dari lima orang).

Sementara, untuk layanan F&B di pusat jajanan, foodcourt dan kedai kopi tidak boleh lebih dari dua orang.

Pihak berwenang juga memerintahkan sekitar 400 tempat hiburan malam ditutup selama dua minggu untuk inspeksi, setelah pelanggaran aturan oleh beberapa orang disalahkan atas wabah terbaru di tempat karaoke.

Singapura sempat melonggarkan aturan selama sepekan ini karena kasus infeksi Corona yang menurun. Di bawah aturan pelonggaran tersebut, warga dapat makan di restoran dengan maksimal lima orang dalam satu meja.

Halaman 2 dari 2
(izt/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads