Suu Kyi Dijerat Dakwaan Korupsi Lagi, Terancam Bui 1 Dekade Lebih

Suu Kyi Dijerat Dakwaan Korupsi Lagi, Terancam Bui 1 Dekade Lebih

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 13 Jul 2021 17:49 WIB
Buddhist religious and military flags are waved by supporters including Buddhist monks onboard a vehicle Monday, Feb. 1, 2021, in Yangon, Myanmar. Myanmars military has announced it will hold a new election at the end of a one-year state of emergency it declared Monday when it seized control of the country and reportedly detained leader Aung San Suu Kyi.
Aung San Suu Kyi (dok. AP Photo)
Naypyitaw -

Otoritas junta militer Myanmar kembali menjeratkan dakwaan korupsi baru terhadap Aung San Suu Kyi, yang pemerintahannya dilengserkan dalam kudeta pada Februari lalu. Dengan semakin banyaknya dakwaan yang menjeratnya, Suu Kyi terancam hukuman penjara lebih dari satu dekade.

Seperti dilansir AFP, Selasa (13/7/2021), Suu Kyi (76) yang kini menjadi tahanan rumah, telah diadili atas dakwaan penghasutan, mengimpor walkie-talkie ilegal dan melanggar pembatasan virus Corona (COVID-19) saat berkampanye tahun lalu.

Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, menuturkan kepada wartawan bahwa kliennya dijerat empat dakwaan korupsi tambahan. Keempat dakwaan itu menambah dakwaan korupsi yang dijeratkan sebelumnya di mana Suu Kyi dituduh secara ilegal menerima dana tunai sebesar US$ 600.000 dan emas seberat 11 kilogram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui pasti informasi soal empat dakwaan tambahan itu. Zaw menyatakan bahwa tim penasihat hukum Suu Kyi belum melihat 'laporan informasi pertama dan dokumen-dokumen lainnya' terkait dakwaan tambahan yang dijeratkan otoritas Myanmar.

Disebutkan Zaw bahwa dakwaan-dakwaan itu akan disidangkan di sebuah pengadilan di Mandalay, kota terbesar kedua di Myanmar, pada 22 Juli mendatang.

ADVERTISEMENT

Sidang yang digelar Selasa (13/7) waktu setempat terkait dakwaan pelanggaran pembatasan Corona ditunda pelaksanaannya, karena tidak ada saksi dari pihak jaksa yang hadir.

Pada Senin (12/7) waktu setempat, seorang saksi gagal hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang karena terinfeksi Corona.

Diketahui bahwa penularan Corona melonjak di Myanmar, dengan Otoritas Administrasi Negara -- sebagaimana junta Myanmar menyebut pemerintahannya -- melaporkan lebih dari 5.000 kasus pada Senin (12/7) waktu setempat. Angka itu melonjak drastis dari yang sebelumnya kurang dari 50 kasus per hari pada awal Mei.

Simak juga 'Rakyat Myanmar Gelar Aksi untuknya, Ini Reaksi Aung San Suu Kyi':

[Gambas:Video 20detik]



(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads