Otoritas junta militer Myanmar kembali menjeratkan dakwaan korupsi baru terhadap Aung San Suu Kyi, yang pemerintahannya dilengserkan dalam kudeta pada Februari lalu. Dengan semakin banyaknya dakwaan yang menjeratnya, Suu Kyi terancam hukuman penjara lebih dari satu dekade.
Seperti dilansir AFP, Selasa (13/7/2021), Suu Kyi (76) yang kini menjadi tahanan rumah, telah diadili atas dakwaan penghasutan, mengimpor walkie-talkie ilegal dan melanggar pembatasan virus Corona (COVID-19) saat berkampanye tahun lalu.
Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, menuturkan kepada wartawan bahwa kliennya dijerat empat dakwaan korupsi tambahan. Keempat dakwaan itu menambah dakwaan korupsi yang dijeratkan sebelumnya di mana Suu Kyi dituduh secara ilegal menerima dana tunai sebesar US$ 600.000 dan emas seberat 11 kilogram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui pasti informasi soal empat dakwaan tambahan itu. Zaw menyatakan bahwa tim penasihat hukum Suu Kyi belum melihat 'laporan informasi pertama dan dokumen-dokumen lainnya' terkait dakwaan tambahan yang dijeratkan otoritas Myanmar.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Disuntik Vaksin Corona |
Disebutkan Zaw bahwa dakwaan-dakwaan itu akan disidangkan di sebuah pengadilan di Mandalay, kota terbesar kedua di Myanmar, pada 22 Juli mendatang.
Sidang yang digelar Selasa (13/7) waktu setempat terkait dakwaan pelanggaran pembatasan Corona ditunda pelaksanaannya, karena tidak ada saksi dari pihak jaksa yang hadir.
Pada Senin (12/7) waktu setempat, seorang saksi gagal hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang karena terinfeksi Corona.
Diketahui bahwa penularan Corona melonjak di Myanmar, dengan Otoritas Administrasi Negara -- sebagaimana junta Myanmar menyebut pemerintahannya -- melaporkan lebih dari 5.000 kasus pada Senin (12/7) waktu setempat. Angka itu melonjak drastis dari yang sebelumnya kurang dari 50 kasus per hari pada awal Mei.
Simak juga 'Rakyat Myanmar Gelar Aksi untuknya, Ini Reaksi Aung San Suu Kyi':