Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi memutuskan tersangka hoax COVID-19, dr Lois Owien dibebaskan. Melalui keterangan tertulis, kepolisian mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) agar permasalahan opini seperti itu tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.
Selain itu, Slamet menyebut memenjarakan dr Lois bukanlah opsi satu-satunya. Dia menjelaskan penjara merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," kata Slamet melalui keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Slamet mengingatkan para dokter agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial. Menurutnya, Polri bersama tenaga kesehatan sedang fokus menekan angka COVID-19.
"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani COVID dalam masa PPKM Darurat ini," terangnya.
Diketahui, tersangka kasus dugaan hoax Corona (COVID-19) dr Lois dipulangkan Bareskrim Polri. Meski begitu, Bareskrim memastikan kasus dr Lois terkait hoax Corona ini tetap berjalan.
"(Kasus) berjalan," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat ditanya apakah kasus dr Lois tetap berjalan meski dr Lois dipulangkan.
Simak alasan polisi menangkap dr Lois di halaman selanjutnya.
Saksikan video 'Ancaman 10 Tahun Penjara untuk dr Lois yang Jadi Tersangka':
Sebelumnya pernyataan kontroversi dr Lois Owien 'tidak percaya COVID' di media sosial, membuat heboh publik. Gara-gara postingannya di media sosial itu, dr Lois harus berurusan dengan polisi.
Selain membuat postingan di media sosial, dr Lois juga secara terang-terangan tidak mempercayai adanya virus Corona dalam talkshow yang dibawakan oleh salah satu pengacara kondang, Hotman Paris.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Senin (12/7) mengatakan dr Lois ditangkap atas dugaan menyebarkan berita hoax yang menimbulkan keonaran.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7).
Pernyataan dr Lois Owien juga dinilai menghalangi penanggulangan wabah penyakit menular.
"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," ujarnya.
Ahmad Ramadhan kemudian menyebutkan salah satu postingan dr Lois yang dinilai hoax itu.
"Di antaranya adalah postingannya 'korban yang selama ini meninggal karena COVID-19 bukan karena COVID-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam'," jelasnya.
Polisi menyebut penyebaran hoax itu dilakukan dr Lois di beberapa platform media sosial. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar postingan dr Lois.
"Jadi bukan hanya satu platform medsos, tapi ada 3 platform medsos yang telah dilakukan," jelasnya.