China menyatakan pihaknya mengusir sebuah kapal perang Amerika Serikat (AS) yang disebutnya masuk secara ilegal ke perairannya di dekat Kepulauan Paracel, Laut China Selatan. Pengusiran ini terjadi bertepatan dengan hari peringatan putusan pengadilan arbitrase internasional yang menolak klaim China atas perairan Laut China Selatan.
Seperti dilansir Reuters, Senin (12/7/2021), komando area selatan Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) atau militer China menyebut USS Benfold memasuki wilayah perairan China tanpa izin pada Senin (12/7) waktu setempat.
Militer China menyebut aksi kapal perang AS itu secara serius melanggar kedaulatan China dan membahayakan stabilitas Laut China Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendesak Amerika Serikat untuk segera menghentikan aksi provokatif seperti itu," demikian pernyataan militer China.
Pada 12 Juli 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Hague memutuskan bahwa China tidak memiliki hak historis atas Laut China Selatan. Otoritas China sebelumnya menyatakan akan mengabaikan putusan itu.
Dalam pernyataan terpisah, Angkatan Laut AS menyebut bahwa USS Benfold menegaskan hak dan kebebasan navigasi di sekitar Kepulauan Paracel sesuai dengan hukum internasional.
Kepulauan itu diketahui menjadi sengketa dan diklaim oleh China, Taiwan dan Vietnam, yang membutuhkan izin atau pemberitahuan terlebih dulu sebelum kapal militer bisa melintas.
Simak juga 'China Desak AS Kembali dalam Kesepakatan Nuklir 2015':