Korsel Cetak Rekor Kasus Harian Corona Tertinggi 3 Hari Berturut-turut

Korsel Cetak Rekor Kasus Harian Corona Tertinggi 3 Hari Berturut-turut

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 10 Jul 2021 10:13 WIB
Korea Selatan kembali memperketat pembatasan sosial. Hal ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah kasus virus Corona di negara tersebut.
Ilustrasi -- Situasi pandemi Corona di Korsel (dok. AP Photo)
Seoul -

Sudah tiga hari berturut-turut Korea Selatan (Korsel) mencetak rekor kasus harian virus Corona (COVID-19) tertinggi di wilayahnya. Untuk rekor terbaru, Korsel mencatat lebih dari 1.300 kasus Corona dalam 24 jam terakhir.

Seperti dilansir Reuters dan Yonhap News Agency, Sabtu (10/7/2021), Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) melaporkan bahwa 1.378 kasus Corona terdeteksi dalam sehari. Dari jumlah itu, sebanyak 1.320 kasus di antaranya merupakan kasus lokal atau penularannya terjadi di tengah masyarakat.

Angka itu menggeser rekor tertinggi sebelumnya yang tercatat pada Jumat (9/7) waktu setempat, saat Korsel melaporkan 1.316 kasus Corona dalam sehari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lonjakan ini juga menandai untuk pertama kalinya jumlah kasus harian Corona di Korsel melebihi 1.200 kasus selama empat hari berturut-turut. Secara detail, Korsel diketahui melaporkan 1.212 kasus pada Rabu (7/7), kemudian naik menjadi 1.275 kasus pada Kamis (8/7) dan naik lagi menjadi 1.316 kasus pada Jumat (9/7).

Lonjakan demi lonjakan kasus terus tercatat di Korsel yang tengah menghadapi gelombang keempat Corona. Dengan lonjakan terbaru itu, total 166.722 kasus Corona kini terkonfirmasi di wilayah Korsel.

ADVERTISEMENT

KDCA juga melaporkan dua kematian akibat Corona dalam 24 jam terakhir, sehingga total kematian di Korsel kini mencapai 2.038 orang.

Di tengah kenaikan kasus, otoritas Korsel memutuskan untuk memperketat pembatasan Corona hingga level tertinggi terutama di ibu kota Seoul dan sekitarnya. Pengetatan pembatasan akan dilakukan selama dua pekan.

Tonton juga Video: Menlu RI-Korsel Bertemu, Sepakati Kerja Sama Penanganan Covid-19

[Gambas:Video 20detik]



Di bawah aturan pembatasan level 4, acara perkumpulan privat yang diikuti tiga orang atau lebih akan dilarang mulai pukul 18.00 waktu setempat. Acara pernikahan dan pemakaman hanya bisa diikuti oleh keluarga dan kerabat saja.

Kemudian acara perkumpulan di tempat hiburan seperti kelab malam, pub dan acara olahraga, akan dilarang. Sementara restoran-restoran hanya diperbolehkan menerima pengunjung untuk makan di tempat hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Klaster penularan Corona di Korsel beberapa waktu terakhir terdeteksi di berbagai tempat, seperti perusahaan, sekolah dan pusat perbelanjaan, yang ada di wilayah Seoul dan sekitarnya saat total kasus Corona varian Delta terus naik.

Halaman 3 dari 2
(nvc/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads