Permohonan banding yang diajukan seorang nenek terpidana mati kasus pembunuhan di Jepang yang dijuluki 'Black Widow' ditolak oleh Mahkamah Agung. Nenek berusia 74 tahun ini divonis mati karena membunuh tiga pria, termasuk suaminya sendiri, dengan sianida.
Seperti dilansir AFP, Selasa (29/6/2021), Chisako Kakehi (74) dihukum mati dengan cara digantung pada tahun 2017 atas pembunuhan tiga pria, termasuk suaminya sendiri, dan percobaan pembunuhan terhadap seorang pria lainnya. Kasus ini menggemparkan publik Jepang pada saat itu.
Dua tahun lalu, pengadilan tinggi menolak banding yang diajukan Kakehi yang melakukan pembunuhan berantai demi mengantongi dana asuransi dan warisan dari pria-pria lanjut usia yang dibunuhnya. Tindakan Kakehi disamakan dengan laba-laba 'black widow' yang meracuni pasangannya hingga mati usai kopulasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan pada Selasa (29/6) waktu setempat, seperti dilaporkan televisi nasional NHK, hakim Mahkamah Agung Jepang, Yuko Miyazaki, menetapkan bahwa 'hukuman mati tidak terhindarkan' karena 'tanggung jawab kriminalnya sangat berat'.
"Dia menggunakan sianida pada pria-pria setelah membuat mereka mempercayainya sebagai pasangan hidup. Itu adalah kejahatan yang diperhitungkan dan kejam dengan didasari niat pembunuhan yang kuat," sebut hakim Miyazaki dalam putusannya.
Pihak pengacara mengklaim Kakehi tidak mampu menjalani persidangan karena demensia, dan dia menuturkan kepada televisi lokal Yomiuri TV sebelum putusan terbaru dijatuhkan bahwa dia 'tidak ingin mati'.
Dalam kasus ini, Kakehi dilaporkan telah mengumpulkan 1 miliar Yen, saat ini setara Rp 131 miliar, dalam jangka waktu 10 tahun. Namun dia kehilangan sebagian besar hartanya melalui perdagangan finansial yang gagal.
Lihat juga Video: Eks Polisi AS Pembunuh George Floyd Ucapkan Belasungkawa