Chisako Kakehi ditangkap pada 2014 karena diduga menghabisi nyawa tiga kekasihnya dan mencoba membunuh suaminya. Kasus perempuan berumur 70 tahun itu baru disidangkan di Kyoto akhir bulan lalu.
Dalam sidang hari Senin (10/07), Chisako menjawab "tidak salah lagi" ketika ditanya apakah dia telah membunuh suaminya.
- Mengapa kejahatan senjata api di Jepang rendah?
- Geng Yakuza pecah, polisi Jepang antisipasi kerusuhan
- Budak seks tentara Jepang: Peneliti menemukan bukti video
Sebagaimana dilaporkan surat kabar Mainichi, Chisako mengaku melakukan aksinya karena suaminya tidak memberinya cukup uang dan racun sianida yang dipakai untuk meracuninya didapat dari seorang rekan bisnis.
"Saya tidak diberi uang setelah saya menikah dengannya. Saya tidak berniat menyembunyikan kesalahan. Saya akan tertawa dan meninggal jika saya divonis hukuman mati besok," katanya seperti dikutip Japan Times.
Penyelidikan terhadap perempuan yang dijuluki 'Black Widow' oleh media Jepang itu bermula ketika Isao Kakehi, suaminya yang keempat meninggal dunia pada 28 Desember 2013 atau sebulan setelah keduanya menikah.
Jejak sianidaHasil autopsi menunjukkan jejak sianida pada jenazah Isao Kakehi. Kepolisian kemudian mulai menyelidiki penyebab kematian tiga lelaki yang pernah menjadi kekasih Chisako.
Jaksa penuntut mengatakan Chisako sengaja membunuh keempat pria tersebut menggunakan racun sianida karena dia mengincar uang mereka.
Semua pria yang meninggal dunia berusia antara 70 hingga 80 tahun. Adapun rangkaian peristiwa terjadi antara 2007-2013.
Sebelum menikah dengan Isao Kakehi, Chisako telah menikah sebanyak tiga kali dan semua suaminya telah meninggal dunia. Namun, Chisako belum didakwa terkait kematian mereka.
Pengacara Chisako berargumen bahwa kesaksian kliennya tidak bisa dipercaya karena dia mengalami kepikunan.
"Karena dia mengidap kepikunan, dia sulit mengingat hal-hal yang terjadi baru-baru ini apalagi insiden lalu," sebut pengacara.
Selain Chisako, ada perempuan Jepang lainnya yang dituduh membunuh tiga kekasihnya. Kanae Kajima, nama perempuan itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dan divonis hukuman mati pada April lalu.
(ita/ita)