Wakil Perdana Menteri (PM) Australia, Barnaby Joyce, dikenai hukuman denda karena kedapatan tidak memakai masker di tempat umum, yang jelas melanggar aturan pencegahan pandemi virus Corona (COVID-19).
Seperti dilansir Reuters, Selasa (29/6/2021), Joyce dipergoki tidak memakai masker, oleh seorang warga, saat mendatangi sebuah pusat pengisian bahan bakar atau pom bensin di wilayah konstituennya yang berjarak 500 kilometer sebelah utara Sydney, pada Senin (28/6) waktu setempat.
Kepolisian New South Wales dalam pernyataannya menyebut seorang warga menghubungi layanan hotline darurat, Crime Stoppers, dan melaporkan seorang pria yang tidak memakai masker saat membayar bahan bakar. Petugas langsung mendatangi lokasi untuk menyelidiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelidikan mengungkapkan seorang pria berusia 54 tahun tidak memakai masker saat berada di dalam toko," demikian pernyataan hasil penyelidikan Kepolisian New South Wales.
Joyce, yang tidak disebut identitasnya dalam pernyataan polisi, dihukum denda AUS$ 200 (Rp 2,1 juta) karena melanggar perintah kesehatan publik dengan tidak memakai 'penutup wajah yang pas saat berada di area indoor ritel atau pusat bisnis'.
Dalam wawancara dengan News Corp pada Senin (28/6) waktu setempat, Joyce mengonfirmasi insiden yang dialaminya tersebut. Dia menjelaskan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan ke bandara, saat menyadari lupa membelikan bahan bakar untuk pasangannya.
"Mengisi mobil dengan bahan bakar, masuk ke dalam, 30 detik kemudian AUS$ 200 harus saya bayar karena saya tidak memakai ini (masker-red)," ucapnya.