Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara, Biden: Itu Tepat!

Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara, Biden: Itu Tepat!

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 26 Jun 2021 11:03 WIB
Pengadilan menjatuhkan hukuman 22,5 tahun penjara terhadap mantan polisi Derek Chauvin terkait kasus pembunuhan George Floyd.
Derek Chauvin divonis 22,5 tahun penjara (Foto: AP Photo)

Sebelumnya, dalam pernyataannya setelah vonis bersalah terhadap Chauvin, Presiden Joe Biden menyebut kematian Floyd sebagai "pembunuhan di siang hari".

"Itu membuka penutup mata bagi seluruh dunia untuk melihat rasisme sistemik," kata Biden saat itu. "Rasisme sistemik adalah noda pada jiwa seluruh bangsa," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bisa menjadi langkah maju yang besar dalam perjalanan menuju keadilan di Amerika," tandas Biden.


(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads