Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menuduh Israel secara terang-terangan melanggar hukum internasional dengan memperluas permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. PBB menyebut permukiman itu ilegal dan menyerukan pemerintahan baru Israel untuk segera menghentikan perluasan pembangunannya.
Seperti dilansir Associated Press, Jumat (25/6/2021), Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Antonio Guterres, dan Utusan PBB untuk Timur Tengah, Tor Wennesland, melaporkan implementasi resolusi Dewan Keamanan PBB tahun 2016 yang menetapkan bahwa permukiman Yahudi 'tidak memiliki validitas hukum'.
Keduanya menuntut penghentian ekspansi permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang oleh Palestina ingin dijadikan ibu kota bagi negara mereka di masa depan.
Wennesland menyatakan bahwa dirinya 'sangat terganggu' dengan persetujuan yang diberikan Israel terhadap rencana menambah 540 unit rumah ke dalam permukiman Har Homa di Yerusalem Timur, juga pembangunan pos-pos keamanan permukiman. Dia menegaskan bahwa pembangunan itu sebenarnya 'ilegal juga di bawah undang-undang Israel'.
"Saya sekali lagi menggarisbawahi, dengan tegas, bahwa permukiman Israel mengarah pada pelanggaran terang-terangan terhadap resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa dan hukum internasional," tegas Wennesland dalam pernyataannya.
"Hal itu menjadi hambatan utama dalam mencapai solusi dua negara dan perdamaian yang adil, langgeng dan komprehensif," imbuhnya.
"Kemajuan dari seluruh aktivitas permukiman harus dihentikan segera," cetus Wennesland.
(nvc/ita)